@thesis{thesis, author={Sobar Gunandar}, title ={Suatu Analisis Putusan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Jambi dan Mahkamah Agung Terhadap Masalah Perjanjian Kerja (Studi Kasus Putusan Nomor: 05/G/2013/PHI.Jbi dan Putusan Nomor: 497 K/Pdt.SUS-PHI/2013)}, year={2015}, url={http://repository.ubharajaya.ac.id/809/}, abstract={Kata Kunci : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Masa Percobaan. Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah. Hubungan industrial yang baik akan tercipta utamanya oleh adanya hubungan kerja yang baik. Hubungan kerja itu sendiri yaitu hubungan antara pengusaha dengan pekerja yang didasari oleh adanya perjanjian kerja, dan saat ini perjanjian kerja tersebut umumnya dibuat untuk waktu tertentu dan waktu tidak tertentu dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, namun demikian seringkali terjadi permasalahan dalam pelaksanaannya. Skripsi ini bertujuan untuk meneliti dan menganalisa permasalahan yang timbul dalam pembuatan perjanjian kerja yaitu mengenai bagaimana memahami status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang didalamnya memuat masa percobaan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dimana peneliti menggunakan suatu putusan pengadilan sebagai bahan hukum penelitiannya, yaitu putusan Pengadilan Hubungan Industrial Jambi dan putusan Mahkamah Agung. Putusan tersebut kemudian dianalisa dan diberikan argumentasi dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep untuk menjawab rumusan permasalahan dalam skripsi ini. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat perbedaan pertimbangan hukum pada putusan 2 lembaga peradilan dalam sebuah perkara, dimana Pengadilan Hubungan Industrial Jambi dalam putusannya memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum terhadap PKWT yang memuat masa percobaan dengan menyatakan masa percobaan tersebut batal demi hukum dengan tidak mengubah status PKWT. Namun putusan Mahkamah Agung berpendapat sebaliknya. Selain itu putusan Pengadilan Hubungan Industrial Jambi dipandang terdapat pertentangan antara diktum pertimbangan dengan putusannya, namun Mahkamah Agung sendiri tidak memberikan pertimbangan yang jelas terhadap PKWT yang memuat masa percobaan. Dengan putusan Mahkamah Agung ini akibat hukum dari PKWT yang memuat masa percobaan masih menjadi kontroversi dan dapat meyebabkan ketidakpastian hukum serta ketidakadilan terhadap para pihak khususnya pekerja yang lemah kedudukan sosial ekonominya.} }