@thesis{thesis, author={Ikdan Anwari Asmi}, title ={Pembatalan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor 397/ARB-BANI/2011 Yang Diputus Secara In Absentia (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 370 K/Pdt.Sus/2012)}, year={2015}, url={http://repository.ubharajaya.ac.id/815/}, abstract={Kata Kunci: Arbitrase, Putusan, dan In Absentia Dalam menyelesaikan kasus Perdata biasanya terdapat dua jalur yang menjadi penawaran bagi pihak yang bersengketa, yaitu jalur litigasi dan non-litigasi. Yang dimaksud dengan Litigasi adalah bentuk penanganan kasus melalui jalur proses di peradilan baik kasus perdata maupun pidana, sedangkan Non-Litigasi adalah penyelesaian masalah hukum di luar proses peradilan. Non litigasi ini pada umumnya dilakukan pada kasus perdata saja karena lebih bersifat privat. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah, Arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang di buat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Namun bagaimana seandainya majelis hakim arbitrase dalam memeriksa suatu sengketa, tidak berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, namun diputus secara in absentia. Istilah in absentia hanya terdapat dalam perkara pidana, sedangkan untuk perkara perdata tidak di kenal istilah in absentia, namun lebih di kenal dengan istilah verstek. Permasalahan pada penelitian ini adalah, 1) Mengapa Badan Arbitrase Nasional Indonesia Menggunakan Istilah In Absentia Pada Perkara Perdata, 2) Apakah Hasil Putusan Majelis Hakim Pada Perkara Hasil Putusan Mahkamah Agung Nomor 370 K/Pdt.Sus/2012 Telah Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Acara Perdata. Sedangkan kesimpulan penelitian ini adalah, meskipun dalam peraturan hukum tidak di atur secara jelas dampak hukum perihal hakim yang memutus in absentia dalam perkara perdata, namun dalam gugatan atau perkara perdata tidak mengenal sidang in absentia, karena istilah in absentia lebih identik dengan hukum acara pidana, namun dalam hukum acara perdata lebih di kenal dengan istilah verstek.} }