@thesis{thesis, author={Silaen Masmur B.D. Rudyanto}, title ={Perlindungan Hukum Terhadap Anggota Polri Dalam Menjalankan Tugas Penegakan Hukum Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Studi Kasus Analisis Pelaksanaan Tugas Menghadapi Sekelompok Pengunjuk Rasa)}, year={2011}, url={http://repository.ubharajaya.ac.id/8461/}, abstract={Polisi Indonesia (POLRI) adalah salah satu institusi Pemerintah yang bertanggung jawab penuh kepada masyarakat atas Pelanggaran Hukum yang ada di lndonesia. Institusi Penegakan Hukum lain nya juga mempunyai tugas yang sama dengan polisi yaitu Kejaksaan, Kehakiman, dan Lembaga Pemasyarakatan. Keempat lembaga ini diharapkan bekerjasama untuk membentuk apa yang disebut "Administrasi Peradilan Pidana Terpadu". Pelaksanaan tugas kepolisian nasional, baik secara preventif maupun secara represif, harus dilakukan sesuai dengan hukum dan peraturan yang ketat untuk menghindari pelanggaran hak asasi manusia. Ada beberapa peraturan antara lain KUHP, KUHAP terhadap ( Undang-undang. No 8 tahun 1981), Undang-Undang kepolisian RI (UU No 2 tahun 2002), Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU No 39 tahun 1999) yang melindungi hak asasi manusia. Aturan hukum yang dilakukan oleh polisi sangat berisiko karena orang-orang, baik penjahat dan korban sering masuk kedalam situasi anarkis. Polisi sering menjadi korban yang mengakibatkan situasi anarkis tersebut. Di satu sisi, polisi berkewajiban melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, timbul masalah hukum yang merupakan kewajiban sebagai penegakan Hukum, di sisi lain, mereka tidak mendapatkan perlindungan hukum yang cukup, bila menjadi korban Penulis merasa bahwa polisi bisa mendapatkan perlindungan melalui UndangĀ­ Undang Kepolisian, UU Kepolisian yang mencakup hukum pidana umum. Undang-undang ini yaitu (UU RI No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian) yang merupakan Lex Specialis belum dapat memberikan perlindungan hukum pada anggota Polisi yang menjadi korban kekerasan massa yang sepenuhnya dilaksanakan. Penulis menyarankan untuk dilakukannya amandemen itu, baik hukum material maupun formal.} }