@thesis{thesis, author={Alie Reza Hasyimi}, title ={Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun Tentang Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan Nomor 22/PID.SUS/TPK/201 1/PNBGD}, year={2012}, url={http://repository.ubharajaya.ac.id/8550/}, abstract={Tindak Pidana Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) untuk itu penanganannya pun kemudian membutuhkan perhatian yang serius dan luar biasa. Tindak Pidana Korupsi diatur didalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada tahun 2011 terjadi suatu perkara korupsi dimana pelakunya adalah Walikota non-aktif, Mochtar Mohamad. Pada Pengadilan tingkat pertarna Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung membebaskan terdakwa Mochtar Mohamad dan pada Pengadilan tingkat Mahkamah Agung, Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa bersalah. Penelitian ini mempunyai 2 (dua) tujuan pokok yaitu yang pertama untuk mengetahui apakah Mochtar Mohamad dapat di hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi dan kedua untuk mengetahui berapa tahun hukuman yang dapat di jatuhkan Mochtar Mohamad. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa pada tingkat pertama terdakw Mochtar Mohamad diptus bebas selanjutnya pada tingkat kasasi Mochtar Mohamad dihukum dengan hukuman 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) serta subsider 6 ( enam) bulan. Kesimpulan dan saran, bahwa perbuatan Mochtar Mohamad tersebut adalah termasuk perbuatan korupsi berdasarkan Pasa1 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atas perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Mochtar Mohamad, hukuman yang dapat dijatuhkan adalah 20 tahun penjara, karena perbuatan Mochtar Mohamad telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana yang terdapat didalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Da1am membuat dakwaan serta tuntutan, jaksa harus tepat kepada tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa agar putusannya itu dapat mencerminkan rasa keadilan didalam masyarakat Kata kunci: Terdakwa, Hukum Pidana, Tindak Pidana Korupsi} }