@thesis{thesis, author={Adi Susila Gede Agus}, title ={Perbandingan Hokum Pewarisan Serta Kedudukan Ahli Waris Yang Berpindah Agama Menurut Hokum Adat Bali Dan Hokum Perdata (Burgerlijk Wetboek )}, year={2009}, url={http://repository.ubharajaya.ac.id/8596/}, abstract={Dalam satu keluarga terdapat penganut agama yang berbeda merupakan salah satu pemandangan yang sering terlihat dalam kehidupan masyarakat, namun pemandangan seperti demikian terasa menimbulkan folemik yang sering jadi permasalahan yang pelik dalam suasana kehidupan keluarga masyarakat adat Bali khususnya. Pengaruh agama di dalam masyarakat adat Bali memegang peranan sangat penting dalam kehidupan hukum adatnya, sebab masyarakat Bali begitu identik dan populer dengan budaya khas yang berbau agama dan adat, hukum adat itu sendiri telah lahir berabad-abad lamanya. Secara irnplisit hukum adat tersebut dijadikan pedoman dalam mengatur dan menyelesaikan masalah-masalah yang berhubungan dengan kehidupan adat setempat. Salah satunya adalah hukum waris adat, yang merupakan produk dari hukum adat itu sendiri yang selama ini banyak gunanya dalam masalah pembagian harta warisan. Namun terlepas dari itu, masalah waris dalam masyarakat adat Bali selalu memperhatikan kaidah-kaidah keagamaan, termasuk masalah beralih atau pindah agama bagi seseorang selalu terjadi masalah yang pro dan kontra di dalam kedudukannya kelak hila terjadi pembagian harta warisan bagi sebuah keluarga Dengan melihat gambaran di atas, maka penulis akan mengangkat fenomena tersebut sebagai bahan penelitian dalam karya ilmiah ini, penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dilengkapi dengan penelitian di desa adat Tangguwisia dan Gerokgak berdasarkan data-data yang diperoleh dari kantor desa adat tersebut serta informasi yang diperoleh dari wawancara penyusun terhadap narasumber Kedudukan seorang ahli waris yang beralih agama menurut hukum adat Bali adalah tidak patut mewaris dalam artian seseorang tersebut telah kehilangan hak-haknya di dalam pewarisan, tetapi jika ditinjau dari Yurisprudensi dan hukum perdata (burgerlijk wetboek) yang dijadikan pedoman hukum perdata nasional di Indonesia salah satunya mengenai warisan, menyatakan bahwa hak mewaris orang yang beralih agama tidak menghilangkan kedudukan hak-haknya di dalam pewarisan, begitu pula hubungan hukum keluarganya tetap utuh.} }