@thesis{thesis, author={Rosadi Ahmad}, title ={Bahan Pembuktian Barang Bukti Tindak Pidana Terorisme Dalam Peradilan Indonesia}, year={2008}, url={http://repository.ubharajaya.ac.id/8630/}, abstract={Terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban serta merupakan salah satu ancaman serius terhadap kedaulatan setiap Negara. Upaya penanggulangan tindak pidana terorisme diwujudkan pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002, yang kemudian disetujui oleh DPR menjadi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Diperlukannya undang?undang ini karena pemerintah menyadari tindak pidana terorisme merupakan suatu tindak pidana yang luar biasa (extraordinary crime), sehingga membutuhkan penanganan yang luar biasajuga (extraordinary measures). Dalam beberapa kasus, tindak pidana terorisme di Indonesia sering sekali menggunakan Bahan Peledak atau Born. Dapatkah dijadikan sebagai alat bukti di persidangan Tindak Pidana Terorisme? Sehingga pelaku tindak pidana terorisme di Indonesia mendapatkan ganjaran yang setimpal kama perbuatannya dengan cara hukuman yang seberat-beratnya, sehingga pelaku tindak pidana terorisme menyesali apa yang diperbuatnya pada masyarakat, bangsa dan Negara ini. Beban pembuktian yang diemban oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan merupakan wujud alat bukti dalam surat dakwaanya, bahwa terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana terorisme. Dengan demikian alat bukti yang dikategorikan dari tindak pidana terorisme sebagai mana dimaksud dalam pasal 27 undang-undamg No 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, selain yang diatur dalam pasal 184 ayat 1 undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.} }