@thesis{thesis, author={Djojosubroto Iman Tjahjono}, title ={Pemberian Pinjaman Uang Tunai Dengan Jaminan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Ditinjau Dari Undang-Undang Perbankan No.10 Tahun 1998.}, year={2011}, url={http://repository.ubharajaya.ac.id/8632/}, abstract={Bahwa dalam kancah kehidupan berbisnis pada saat ini, banyak diperlukan dana agar kelancaran bisnis dapat berlangsung dengan sempurna. Sumber dana banyak berada pada sektor perbankan, tetapi, karena keadaan yang memaksa kadang-kadang timbul satu usaha yang berada atau berjalan diluar sistem yang berlaku, sehingga pasti menyimpang dari undang-undang yang berlaku. Kegiatan ini biasa disebut dengan istilah "Bank Gelap" atau "Illegal Banking ". Yang tentunya akan merusak tatanan kehidupan usaha dalam bidang keuangan atau bidang Moneter. Penulis dalam hal ini tergelitik dengan maraknya, SMS yang diterima dari para marketing perbankan yang menawarkan KPA (Kredit Tanpa Anggunan), yang walau pun jelas usaha ini merupakan produk perbankan, akan tetapi kehati-hatian atas pengucuran dana haruslah tetap diperhatikan dengan sempurna. Kemudian adanya spanduk-spanduk mau pun iklan pada media cetak yang juga cukup mengelitik, karena adanya satu tawaran menarik bagi mereka yang membutuhkan dana tunai, dengan hanya menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan peminjamnya (debiturnya) sebagai jaminannya, merupakan suatu yang ganjil karena usaha yang menawarkan pinjaman tadi bukanlah sebuah usaha perbankan. Hal ini dapat kita ketahui dari tempat usahanya yang tidak layak untuk dikata kan sebagai tempat usaha yang benar (representative), karena hanya berupa ruang yang kurang representative untuk digunakan sebagai tempat usaha dimana melibatkan perputaran dana yang cukup besar antara Rp .1 Juta hingga Rp 100 Juta. Disamping itu, penulis masih mempunyai satu tanda tanya, apakah usaha ini boleh dikatakan sebagai usaha keuangan yang legal? Atau suatu cabang perbankan? Atau apakah ini yang disebut dengan usaha illegal banking?, Adakah Undang-Undang atau peraturan pemerintah yang mengaturnya? Disamping itu kita tahu dengan adanya Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Lembaga Pembiayaan yang mana kedua lembaga tersebut juga dapat membantu dunia usaha sesuai dengan bentuk usahanya. Untuk membuktikannya perlu suatu penelitian yang seksama.Hal yang perlu diperhatikan adalah, tidak berfungsinya pengawasan melekat yang seharusnya dilakukan oleh para otorita Moneter untuk menjaga agar peraturan yang telah dikeluarkan akan berfungsi dengan baik dan dapat mensejahterakan masyarakat pada umumnya .Untuk itulah penulis membuat suatu tesis yang diberi judul "Pemberian pinjaman uang tunai dengan jaminan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Ditinjau Dari UU Perbankan no. 10 tahun 1998".} }