@thesis{thesis, author={Prasetyo Eko}, title ={Proses Penyidikan Perkara Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Korban Jiwa Dengan Sangkaan Delik Sengaja Pasal 338 Kuhp (Studi Kasus Polres Klaten)}, year={2008}, url={http://repository.ubharajaya.ac.id/8638/}, abstract={Penelitian adalah untuk memberikan informasi tentang Proses penyidikan terhadap perkara pidana kecelakaan lalu lintas dengan rumusan delik sengaja dan kendala yang ditemui dalam proses penyidikannya.Metode Penelitian adalah deskriptif analistis dengan pendekatan normatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan atau studi kepustakaan (library researh), kemudian data-data hukum atau bahan-bahan hukum yang telah dikumpulkan tersebut kemudian dideskripsikan dan ditafsirkan untuk menemukan jawaban-jawaban atau kaidah-kaidah hukum tersebut dengan berdasarkan penafsiran hukum (Verstenden). Dalam proses penyidikan kasus kecelakaan lain lintas dengan terdakwa PANGAT, penyidik dari Polres Klaten merumuskan delik sengaja dalam kasus tersebut telah sesuai dengan apa yang dinyatakan dalam Pasal 338 dan Pasal 3-9 KUHP. Kesengajaan yang didakwakan pada PANGAT, mengingat keterangan para saksi bahwa yang bersangkutan telah dengan sengaja menerobos lampu merah yang pada saat kejadian sedang menyala. Para saksi juga telah memberikan peringatan, baik melalui teriakan, tiupan pluit, bahkan lambaian tangan untuk berhenti namun tidak diindahkan oleh terdakwa. Maka berdasarkan keterangan para saksi tersebut dan sebagai upaya untuk memberikan efek jera bagi pengemudi lainnya, kepada terdakwa dijatuhi sanksi pidana sesuai ketentuan pasal 338 KUHP yaitu pidana penjara selam 5 (lima) tahun dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah). Dalam proses penyidikan dengan terdakwa PANGAT, diketahui bahwa terdapat ketidaksepahaman antara penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum. Penyidik harus berusaha meyakinkan Jaksa Penuntut Umum bahwa perkara ini memenuhi unsur sengaja. Selain itu hambatan juga datang dari beberapa pengacara yang menganggap aneh, dan pemaksaan terhadap pasal yang dikenakan terhadap terdakwa .} }