@thesis{thesis, author={Rosaty Enny}, title ={Analisis Putusan Hakim Terhadap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Kasus Putusan Hakim Nomor: 2297 I Pid.B /2007/Pn/Jkt.Sel)}, year={2008}, url={http://repository.ubharajaya.ac.id/8648/}, abstract={Proses peradilan pidana terhadap pelaku tindak pidana anak merupakan suatu proses peradilan pidana dengan sifat-sfat khusus, sesuai dengan sifat-sifat khusus yang sifat-sifat khusus inilah yang membedakannya dengan proses peradilan pidana yang diterapkan untuk pelaku tindak pidana dewasa. Dalam Putusan Hakim Nomor: 2297/Pid.B/2007/PN/JKT.SEL., mekanisme peradilan anak masih mirip dengan pengadilan orang dewasa dimana penulis melihat para penegak hukurn kurang menggunakan perspektif anak dalam menangani kasus anak, belum khusus walaupun hasil terlihat khusus, namun pada proses mengadili anak belurn memihak pada anak. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui Kedudukan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan menurut Undang-undang Pengadilan Anak Nomor 3 tahun 1997 sudah efektif atau belum dan dapat diketahui keputusan hakim dalam memenuhi rasa keadilan bagi anak pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai dengan Undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pengertian anak sesuai Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, disebutkan bahwa anak adalah orang yang dalam perkara nakal telah mencapai umur 8 tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun dan belum pemah kawin. Sementara itu pasal I Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dinyatakan bahwa anak yang masih dalam kandungan. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 bahwa kedudukan hukum termuat pada pasal 22 sampai pasal 26, dan telah diatur juga dalam KUHP pasal 45 dan 46. Penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Pengadilan Anak hendaknya berpihak pada anak pelaku tindak pidana. Hakim dalam memutuskan perkara anak hendaknya memihak pada kepentingan anak berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 dan Undang-undang Pengadilan Anak Nomor 3 tahun 1997. Untuk tahanan anak seharusnya jangan dicampur dengan orang dewasa, kalau keadaan ini berlangsung terus menerus tanpa perubahan bagaimana dengan masa depan dan perkembangan anak Indonesia.} }