@thesis{thesis, author={Rosyadi Ahmad Wildan}, title ={Tanggung Jawab Ahli Waris Terhadap Hutang Piutang Dalam Hal Debitur Meninggal Dunia (Studi Kasus MA Nomor : 1516 K I/Pdt/I/2010)}, year={2012}, url={http://repository.ubharajaya.ac.id/8652/}, abstract={Perjanjian kredit merupakan perjanjian antara bank dengan debitur untuk memberikan pinjaman sejumlah dana kepada debitur. Oleh karena itu bank mengambil keputusan tentang pemberian kredit, analisis kredit menjadi titik sentral, karena analisis kredit yang dilakukan dengan baik, mempunyai sumbangan yang besar dalam ketepatan pengambilan keputusan. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui pengaturan didalam undang-undang dalam peijanjian pinjam meminjam secara kredit. Dalam upaya untuk menyelesaikan petjanjian pinjam meminjam secara kredit yang terjadi antara kreditur dengan debitur dalam hal debitur meninggal dunia dan untuk mengetahui dasar-dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan kasus hutang piutang. Untuk meneliti hal tersebut penulis menggunakan metode penilitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan mengacu kepada aturan hukum yang berlaku serta penerapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa tanggung jawab tersebut harus dilunasi meskipun dalam petitumnya menyebutkan kreditur telah melakukan tindakan melawan hukum karena tidak mendaftarkan asuransi jiwa namun berdasarkan Pasal 9 ayat 3 dalam ketentuan tersebut bilamana debitur meninggal dunia maka seluruh hutangnya dan kewajiban debitur merupakan hutang dan kewajiban ahli warisnya, sehingga dengan demikian gugatan para penggugat tidak mempunyai dasar hukum yang jelas. Maka gugatan para ahli waris ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung. (Kesimpulan dan saran). Hakim sebaiknya dapat mengabulkan salah satu petitum yang diajukan oleh pihak penggugat, bahwa hutang yang harus dibayar terhadap kreditur hanya pokoknya saja karena semasa hidupnya debitur termasuk seseorang yang korperatif dalam membayar hutangnya serta hakim dapat mempertirribangkan atas kelalaian yang dilakukan pihak bank karena tidak mengasuransikan jiwa debitur.} }