@thesis{thesis, author={Utomo Kukuh Setio}, title ={Tinjauan Penegakan Hukum Terhdap Tindak Pidana Narkotika Dikalangan Anak Belum Dewasa Berdasarkan Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Analisa Putusan M4 Nomor: 1346 KIPID.SUS/2010)}, year={2012}, url={http://repository.ubharajaya.ac.id/8701/}, abstract={Dalam kasus putusan Mahkamah Agung Nomor 1346 K I Pid.Sus I 2010, mengadili Hendro Budiman (16 tahun) dan Rosi Nurfikri (17 tahun) yang berdomisili didaerah bekasi. Menjelaskan bahwa sesuai putusan Pengadilan Negeri bekasi Nomor 259/Pid.BI2010/PN.Bekasi menyatakan terdakwa melanggar Pasal Ill ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan menjatuhkan putusan 2 masing-masing (dua) tahun dan denda masing-masing Rp.400.000.000, Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dengan Nomor 125/Pid/2010/PT.BDG dan selanjutnya dip roses di MA. Dari berbagai indikasi menunjukkan bahwa kejahatan narkotika merupakan exstraordinary crime. Adapun pemaknaannya adalah sebagai suatu kejahatan yang berdampak besar dan multi dimensional terhadap sosial, budaya, ekonomi dan politik serta begitu dahsyatnya dampak negatif ynag ditimbulkan oleh kejahatan ini. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menganut sistem determinate sentence berupa ditentukannya batas minimum dan maksimum lamanya ancaman pidana. Aplikatif sistem determinate sentence ini praktik peradilan menyikapi dengan 2 (dua) pandapat yang berbeda, pertama Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana di bawahmbatas minimum ancaman pidana yang ditentukan oleh Undang-Undang dengan argumentasi berdasarkan asas legalitas, tidak memberikan kepastian hukum dan tidak dibenarkan menyimpang ketentuan yang terdapat dan Undang-Undang. Kemudian pendapat kedua Hakim dapat saja menjatuhkan pidana kurang dari batasan minimum ancaman pidana yang ditentukan Undang-Undang berdasarkan asas keadilan dan keseimbangan antara tingkat kesalahan dan hukuman. Menjadi orang tua adalah sebuah tugas yang sangat sulit untuk di jalani, karena tidak seorang pun yang sudah di latih atau di siapkan untuk menjadi orang tua. Kita sering sekali memakai metode untuk mendidik anak-anak kita dengan pengalaman yang kita dapat waktu kita masih kecil. Tetapi bila kita harus berhadapan dengan masalah yang namanya obat-obatan terlarang seperti narkotika, pada umurnnya kita tidak bisa menangani masalah tersebut dengan benar dan paripurna. Maka seharusnyalah orang tua memahami terlebih dahulu tentang penyalahgunaan narkotika serta akibat-akibatnya, sehingga orang tua dapat mengantisipasi pada saat mengetahui anaknya memperlihatkan gejala-gejala penyalahgunaan narkotika.} }