@thesis{thesis, author={Putra Indra Maha}, title ={Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower Dan Justice Collaborator Dalam Upaya Mengungkap Jarlngan Peredaran Narkoba Di Indonesia}, year={2014}, url={http://repository.ubharajaya.ac.id/8724/}, abstract={Perkembangan modus dari tindak pidana peredaran narkoba di Indonesia saat ini telah menunjukkan skala luas dan menjadi lebih canggih, sehingga sangat sulit untuk rnembuktikannya. Salah satu metode untuk mengungkap kejahatan yang terorganisir dalam peredaran narkoba ini adalah, dengan menggunakan peran seorang "Whistleblower" atau "Justice Collalborator ", yang dapat membantu mengungkap modus dari tindak pidana peredaran narkoba agar mudah. Sayangnya, pelapor atau kolaborator dalam kasus peredaran narkoba di Indonesia belum menerima perlindungan hukum maksimal; karena itu, orang-orang yang ingin mengekspos kejahatan dan siapa yang berhak untuk mendapatkan penghargaan atau malah mendapatkan teror dan intimidasi, bahkan ancaman pembunuhan dari pihak jaringan peredaran narkoba yang dilaporkan sebagai gantinya di Indonesia. Hukum normatif, berdasarkan UU No. 13 Tahun 2006, tentang Saksi Korban belum mendapat perlindungan hukum yang maksimal. Hal yang sama berlaku untuk SEMA No.4 Tahun 2011; pelapor dan kolaborator hanya menerima keringanan hukuman dari hukuman. Dengan ditiupnya pluit oleh seorang "Whistleblower" atau "Justice Collaborator" pada saat itu juga si stem peradilan pidana atau Criminal Justice System atau yang disingkat/CJS, yang ada di Indonesia yaitu berupa, perangkat Undang-undang dan Perangkat penegak hukum seperti polisi, LPSK, Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan, Advokat, Lembaga Pemasyarakat serta lembaga yang terkait lainnya sudah seharusnya bekerja, guna mencegah polemik hukum dan polemik: kebijakan bagi proses penegakan hukum serta untuk melindungi "Whistleblower" atau "Justice Collaborator" sebab kalau tidak "Whisfleblower" atau "Justice Collaborafor" yang rneniup pluit tadi bisa terancam bahaya, karena dibelakang punggnung "Whistleblower " atau "Justice Collaborator" tersebut sudah ada puluhan atau ratusan orang yang sudah siap untuk menghentikan tiupan pluit dari "Sang Whistleblower" atau "Justice Collaborator". Perlindungan hukum yang ideal adalah dengan memberikan reward, penghargaan, dan perlindungan dari semua bahaya yang akan mungkin terjadi. Kata Kunci : Perlindungan Hukum; Whistleblower; Justice Collaborator.} }