@thesis{thesis, author={Hutoyo Hutoyo}, title ={Tinjauan Yuridis Atas Diskresi Kepolisian Dalam Penggunaan Senjata Api Pada Proses Penangkapan (Studi Kasus Diskresi Kepolisian di Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara)}, year={2010}, url={http://repository.ubharajaya.ac.id/8865/}, abstract={Hutoyo, 2005115134, Tinjauan Yuridis Atas Diskresi Kepolisian Dalam Penggunaan Senjata Api Pada Proses Penangkapan (Studi Kasus Diskresi Kepolisian di Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara), Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, 2009. Diskresi kepolisian disini adalah tindakan penyidik melakukan penembakan terhadap tersangka dalam proses penangkapan tersangka dengan menggunakan senjata api berdasarkan "keadaan perlu dan mendesak" sebagaimana substansi pokok dari batasan pengertian diskresi kepolisian dalam pasal 18 dan penjelasan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu metode yuridis normatif dimaksud untuk mengungkapkan berbagai perangkat hukum yang dapat digunakan dalam mengatur diskresi kepolisian sebagai subjek hukum dalam rangka penegakan hukum Sedangkan spesifikasi dalam penelitian skripsi ini adalah termasuk penelitan yang bersifat deskriptif analitik yang dibantu dengan menggunakan data bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Akhirnya seluruh data disortir, dicari mana yang relevan dan rnana yang tidak, kemudian di analisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif. Hasil penelitian yang dilakukan membawa kesirnpulan bahwa faktorĀ­ faktor yang mempengaruhi pelaksanaan diskresi dalam tugas Polisi adalah Pertama ; faktor pendidikan polisi, Kedua; faktor pengalaman polisi, Ketiga; faktor mental polisi, Keempat; faktor kelelahan fisik polisi, Kelima; faktor sikap perilaku dari si pelanggar hukum. Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi di dalam menentukan berlakunya hukum dalam penggunaan diskresi kepolisian adalah sebagai berikut, Pertama; faktor hukumnya sendiri, Kedua; faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum, Ketiga; faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, dan Keempat; faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.} }