@thesis{thesis, author={Aulia Moch. Rizki}, title ={Alih Fungsi Hutan dari Kawasan Hutan Produksi menjadi Perkebunan Kelapa Sawit Tanpa Hak dan Tanpa lzin (Studi kasus oleh PT.Torganda No.481 /Pid.B/2006/PN.JKT.PST),}, year={2009}, url={http://repository.ubharajaya.ac.id/8866/}, abstract={Penanganan Tindak Pidana Kehutanan samapai saat ini belum dapat memenuhi harapan masyarakat, bahkan penanganan sebagaian kasus banyak yang ditutupi. Setiap tahunnya luas hutan di Indonesia berkurang hingga mencapai 269-1 OOHa pertahun. Diakibatkan adanya peralihan fungsi hutan secara menyeluruh dan penebangan hutan secara ilegal. Masalah-masalah yang terjadi dalam kasus ini merupakan contuh bukti betapa aparatut penegah hukum telah begitu saja cuci tangan agar tidak dipublikasikan dan hanya memberikan surat teguran akan tetapi tidak sampai pada penyelesaian hukum. PT.Torganda dapat melakukan perambahan hutan di hutan produksi tanpa hak dan tanpa izin, dikarenakan adanya pihak-pihak yang terkait membantu proses alih fungsi hutan dan terdakwa patut mengira dan mengetahui kawasan hutan merupakan hutan produksi sesuai dengan Pasal 50 UU No.41 tahun 1999. Hukum Kehutanan merupakan hukum lex specialis dan lebih berfokus pada sanksi administratif meskipun ada unsur pidana. Dalam kasus Darianus Lungguk Sitorus hanya dikenakan tindak pidana korupsi hakim menimbang dan mencermati bahwa adanya korporasi dan unsur-unsur tindak pidana korupsi sesuai dalam Pasal 2 ayat (I) UU No.3 I tahun 2001 tindak pidana korupsi. Dalam putusan ini hakim mengambil 2 hukum baik UU Kehutanan dan UU Tipikor yang sama-sama merupakan lex specialis. Selain itu adanya unsur-unsur turut serta melakuan dalam Pasal 55 ayat (I) KUHP. Majelis hakim menyatakan terdakwa Darianus Lungguk Sitorus terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menjatuhkan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda Rp. 200.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan kurungan . Serta terdakwa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp. 323.6555.640.000,- Dari putusan ini hakim sudah melihat atau menggunakan yuriprudensi dan keyakinan berdasarkan atas undang-undang dan sesuai dengan alat bukti di persidangan. Putusan ini seyogyanya agar memberikan efek jera bagi para pelaku krjahatan lingkungan hidup.} }