@thesis{thesis, author={Kurnain Ahmad}, title ={Analisis Perkawinan Anak di Bawah Umur (Tinjauan dari Segi Hukum Islam dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)}, year={2011}, url={http://repository.ubharajaya.ac.id/9020/}, abstract={Perkawinan merupakan suatu peristiwa hukum; sebuah lembaga suci yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekai. Di samping itu, perkawinan mempunyai hubungan dengan masalah kependudukan. Batas umur yang lebih rendah bagi wanita untuk kawin merupakan salah satu hal yang mengakibatkan Jaju kelahiran menjadi Jebih tinggi. Oleh karena itulah Undang?undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan hukum Islam menentukan batas umur untuk kawin; bagi pria 19 tahun dan bagi wanita 16 tahun. Prinsip yang dianut dalam undang-undang tidak menghendaki terjadinya perkawinan di bawah umur sehingga apabila perkawinan ini terjadi maka perkawinan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dapat dibatalkan. Dengan Jatar belakang ini penulis mengangkat masalah mengenai "Analisis Perkawinan Anak di Bawah Umur (Tinjauan dari Segi Hukum Islam dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)". Berdasarkan hal tersebut, maka pokok pennasalahan yang dapat dirumuskan adalah 1. Bagaimanakah perkawinau di bawah umur dipar1dang dari sistem hekum perkawinan di Indonesia? 2. Bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan terhadap perkawinan di bawah umur?. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yang bersifat nonnatif; suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika ilmu hukum dari sisi nonnatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa perkawinan di bawah umur tennasuk dalam kategori eksploitasi anak dan jelas akan merampas semua hak anak, sepanjang hal tersebut tidak mengikuti ketentuan dan hukum yang berlaku. Seorang anak yang seharusnya mendapatkan kesempatan belajar yang layak justru harus dipaksa menjalani sebuah perkawinan yang masih belum saatnya dipikul. Oleh karena itu, masyarakat dan pemerintah harus bersama-sama mencegah agar perkawinan di bawah umur jangan sampai terjadi dengan cara menegakkan norma dan asas-asas yang ditentukan dalam undang-undang terkait.} }