@thesis{thesis, author={Masruhi Masruhi}, title ={Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Diputuskan Hubungan Kerja Sepihak oleh PT. Space Indonesia (Studi Kasus Nomor 98/G/2013/PHI /PN.BDG)}, year={2016}, url={http://repository.ubharajaya.ac.id/914/}, abstract={Kata kunci: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Pemutusan Hubungan Kerja, Pihak-Pihak Perusahaan dengan Pekerja. Pemutusan hubungan kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 1 angka 25 disebutkan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja atau buruh dan pengusaha. Seperti yang telah penulis tulis dalam karya ilmiah atau skripsi ini yang menjelaskan mengenai perselisihan hubungan industrial perjanjian kerja waktu tertentu diputuskan hubungan kerja sepihak oleh perusahaan Studi Kasus putusan nomor 98/G/2013/PHI/PN.BDG. Permasalahan hukum yang diangkat dalam putusan tersebut yaitu apakah perjanjian bersama antara para pekerja (41 orang) dengan PT Space Indonesia dalam perkara nomor 98/G/2013/PHI/PN.BDG. hasil penelitian penulis pembuatan perjanjian bersama yang dilakukan oleh para pihak dari perusahaan maupun para pekerja tidak sesuai berdasarkan perundang-undangan yang berlaku yakni Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Dalam menelaah serta mempelajari dan membahas mengenai sistem peradilan yang ada di negara Republik Indonesia ini. Apakah telah memenuhi syarat sebagai sistem peradilan yang baik atau belum. Metode penelitian yang digunakan sebagai tipe penelitian adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 98/G/2013/PHI/PN/BDG, apakah telah memenuhi unsur/syarat sebagai sistem peradilan yang baik atau belum, begitu juga apakah dalam mengadili suatu perkara telah menggunakan asas peradilan yang baik atau tidak.} }