@thesis{thesis, author={Kuti Nehemia}, title ={Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Dan Penerbit Kartu Kredit (Analisis Pt. Bank Internasional Tbk)}, year={2008}, url={http://repository.ubharajaya.ac.id/9140/}, abstract={Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui berbagai permasalahan tentang kartu kredit khususnya di Bank Intemasional Indonesia (BII), dan Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library Research), pengurnpulan data dilakukan dengan menggunakan metode dokurnentasi, yaitu mencari dan rnengurnpulkan data-data berupa buku, undang-undang, karnus, internet, diktat, makalah serta surat kabar yang berkaitan dengan kartu kredit di Indonesia, khususnya di Bank Intemasional Indonesia (BII), Analisa data yang digunakan dalarn penelitian ini adalah analisa deskriptif kualitatif yaitu suatu rnetode untuk rnernperoleh garnbaran singkat rnengenai permasalahan yang tidak di dasarkan pada bilangan statistik tetapi didasarkan atau kajian yang di uji dengan norma?norma dan kaidah-kaidah hukurn yang berkaitan dengan masalah tentang kartu kredit. Analisisnya adalah mengenai faktor-faktor penyebab terjadinya kredit macet khususnya para pengguna dan penerbit kartu kredit di Bank Intemasional Indonesia (BII), Dasar Hukurn yang tepat untuk melindungi kreditur atau penerbit (Bank) adalah peraturan Bank Indonesia No. 7/52/2005 pasal 18 ayat (1) yang rnengatakan "Pemberian kartu kredit hanya dapat dilakukan oleh penerbit berdasarkan permohonan tertulis dari calon pemegang kartu" dan dasar hukum untuk melindungi pihak debitur atau pemegang kartu kredit agar hak dan kewajibannya tetap terjaga, rneskipun pada umurnnya pihak debitur atau pernegang kartu kredit yang menjadi penyebab utarna tirnbulnya sengketa kredit rnacet adalah terdapat pada pasal 18 ayat (1) huruf (g) Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsurnen yang rnenyatakan "Pelaku usaha dalarn menawarkan barang dan /ataujasa yang ditujukan untuk diperdagangkan di larang membuat atau mencanturnkan klausula baku pda setiap dokumen dan /atau perjanjian apabila : g." rnenyatakan tunduknya konsurnen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tarnbahan, lanjuta, dan I atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalarn masa konsumen rnernanfaatkan jasa yang dibelinya} }