@thesis{thesis, author={Dedy Indriyanto}, title ={Suatu Kajian Atas Masalah Pembuktian Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Studi Kasus Putusan Nomor :1605/Pid.B/2013/PN.BKS)}, year={2016}, url={http://repository.ubharajaya.ac.id/929/}, abstract={Kata Kunci : Kajian Atas Masalah Pembuktian, Pasal 340 KUHP Pembunuhan berencana merupakan tindak pidana yang dilarang dalam rangka kehidupan bermasyarakat karena melawan hukum. Jika pembunuhan berencana yang terjadi, maka dalam pembuktiannya harus jelas harus dapat dibuktikan dalam unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 340 KUHP, karena untuk mendapatkan kejelasan dalam memutuskan suatu masalah hukum. Dengan demikian timbul permasalahan untuk unsur-unsur terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku. Untuk meneliti hal permasalahan tersebut menggunakan metode penelitian hukum normatif dan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan mengacu kepada aturan hukum yang berlaku serta penerapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang terdiri tentang tindak pidana, tindak pidana pembunuhan, tindak pidana pembunuhan berencana dan pembuktian. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum menggunakan dakwaan kesatu primer yaitu Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak tepat karena salah satu unsur-unsur tindak pidana pembunuhan berencana tidak terpenuhi yaitu unsur ?dengan merencanakan terlebih dahulu? sehingga perbuatan terdakwa tidak dapat diancam dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor 1605/PID.B/2013/PN.BKS. dimana jika dilihat dari aspek yuridis hakim menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pembunuhan berencana hanya berdasar atas surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, tetapi tidak menerapkan ancaman hukuman yang memuat unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa yaitu Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana yang lebih tinggi yaitu pidana penjara 20 (dua puluh) tahun dan/atau penjara seumur hidup. Sehingga masih jauh dari unsur-unsur yang diperhatikan dalam penegakan hukum yakni kepastian hukum (rectssucherheit), kemanfaatan (zweckmassigkeit) dan keadilan (gerechtigkeit).} }