@thesis{thesis, author={Irma Yunita}, title ={Analisis Pligami Dalam Praktek Peradilan di Indonesia (Studi Kasus Putusan Nomor: 0298/Pdt.G/2016/PA.Tgrs)}, year={2016}, url={http://repository.ubharajaya.ac.id/940/}, abstract={Kata Kunci: Analsis, Poligami, Peradilan Perkawinan poligami adalah suatu perkawinan seorang suami yang memiliki istri lebih dari satu istri dalam waktu yang bersamaan dan maksimal empat orang istri, menurut Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan yang pada intinya menyebut bahwa poligini boleh dilakukan apabila telah memperoleh izin dari: bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara gugatan poligini di pengadilan agama tigaraksa bagaimana penyelesaian dan akibat hukum dalam perkawinan pologini yang tidak dicatatkan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara poligini dan mengetahui akibat Hukum karena kekeliriuan Pertimbangan Hakim Dalam Putusan No.0298/Pdt.G/2016/PA.Tgrs. Untuk meneliti hal tersebut penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan mengacu kepada aturan hukum yang beralaku. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Poligini sah-sah saja dilakukan apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan sesuai pasal 4 ayat (2) yaitu: istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan istri tidak dapat melahirkan keturunan namun pada kenyataan pada putusan pengaidlan negeri tigaraksa belum terpenuhinya salah satu syarat untuk dikabulkannya suatu poligini bilamana yang seharusnya putusan tersebut ditolak karena belum memenuhi syarat-syarat pologini sebagai ketentuan yang berlaku. Penjatuhan putusan tersebut belum sesuai dan belum mengikuti kaidah-kaidah hukum yang berlaku khususnya dibidang perkawaninan yaitu pengadilan hanya boleh memberikan ijin apabila telah terpenuhi dan adapun akibat hukum ditimbulkan dari perkawinan poligini yaitu pada kedudukan istri, kedudukan anak serta harta kekayaan, upaya yang dapat dilakukan yaitu istbat nikah dan perkawinan ulang} }