@thesis{thesis, author={Joko Fabianto}, title ={Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Hak Milik Warga Negara Atas Tanah (Kasus Putusan No.545/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Brt)}, year={2016}, url={http://repository.ubharajaya.ac.id/976/}, abstract={Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 545/Pdt.G/2011/PN. JKT.BRT merupakan putusan atas sengketa kepemilikan atas tanah yang terletak pada Kavling No.285, 286,287, dan 288 yang terletak di Jalan Sumur Bor No. 63 Rt 001/02, Kel. Cengkareng Barat Kec. Cengkareng Barat.Sepanjang menyangkut sengketa atas tanah, selalu ada masalah hukum yang dihadapi, yaitu masalah cara memperoleh hak milik atas tanah, hak-hak yang mengikuti hak milik atas tanah, dan perlindungan hukum atas kepemilikan atas tanah tersebut. Inti Permasalahannya adalah bukti kepemilikan atas tanah tersebut, sebagai alas hak dan harus diuraikan peristiwa-peristiwa yang melahirkan hak tersebut atau dasar-dasar peristiwanya untuk memperoleh perlindungan hukum dari negara alas hak tersebut, wajib didaftar pada Kantor Pendaftaran Tanah. Pendaftaran ini merupakan bukti yang sangat kuat, tidak dapat dibantah. Kewajiban utama dari Pemilik atas tanah-tanah adalah membayar pajak bumi. Dahulu disebut Verponding. Ada Verponding tanah adat dan ada Verponding tanah Barat. Dengan Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang PokokAgraria, maka tidak ada lagi Verponding tanah Barat, yang ada adalah Hak Milik, Hak Pakai, Hak Guna Bangunan dan lain-lain.Hukum adat pun tidak ada lagi, yang ada adalah Hukum Negara atas Tanah. Semua Verponding wajib di Konversi menjadi Hak-hak Agraria menurut Undang-Undang Pokok Agraria.} }