@thesis{thesis, author={Owa Yohanes Ndoa}, title ={Tindak Pidana Yang Tidak Melawan Hukum Analisis Putusan MA (Studi Kasus Putusan MA RI No. 1366 K/Pid/2002)}, year={2008}, url={http://repository.ubharajaya.ac.id/9789/}, abstract={Dalam memenuhi setiap kebutuhan manusia akan selalu berusaha dengan segala daya dan upaya dalam rutinitas pekerjaan hal ini bersumber dari adanya keanekaragaman keinginan yang dimiliki setiap man usia normal dimana dalam pemenuhannya terkadang kita dihadapi oleh berbagai kendala yang mana apabila tidak sanggup menghadapinya berarti kita tidak dihadapkan pada suatu permasalahan. Tetapi apabila kita tidak sanggup terkadang kita akan tetap berusaha dengan segala kemampuan yang kita miliki yang mana mungkin saja tindakan yang dilakukan kadang harus bertentangan dengan hukum atau perudang-undangan yang berlaku. Setelah bertentangan berarti kita telah melakukan suatu tindak pidana sebagai masyarakat yang patuh hukum kita harus mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah dilakukan melalui sanksi hukum yang dikenakan kepada kita, salah satu bentuk tindak pidana yang kita ambit adalah tindak pidana penggelapan yang didakwakan kepada Dr. Sapuan pada sidang Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dan akhirnya harus bebas pada kasasi di MA karena pada prinsipnya pemidanaan terhadap seseorang harus benar-benar mengandung unsur yang bisa menjadikan seseorang menjadi terpidana yang salah satu diantaranya harus ada unsur melawan hukum kesengajaan dan bukan kelalaian. Berdasarkan Jatar belakang tersebut dirumuskan permasalahan, yaitu benarkah dalam perkara BULOG, tindak pidana penggelapan dflakukan dengan sengaja serta alasan apa yang menjadikan Mahkamah Agung menerima kasasi terhadap perkara BULOG. Pendekatan masalah yang di gunakan dalam skripsi ini adalah dengan menggunakan metode yurisdis normatif, yaitu suatu pendekatan terhadap pokok perrnasalahan dengan mengkaj i dan menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan judul skripsi ini selajutnya dihubungkan dengan permasalahan yang ada. Berdasarkan basil penelitian dapat disimpulkan bahwa kesengajaan adalah suatu kehendak atau keinginan untuk melaksanakan suatu tindakan, dengan kata lain kesengajaan itu ditujukan terhadap suatu tindakan. Delik penggelapan selain menempatkan unsur kesengajaan juga terdapat unsur dengan melawan hukum. Seseorang yang melakukan suatu kelalaian tidak dapat dikatakan telah melakukan suatu perbuatn "penggelapan", jelas disini bahwa unsur dari tindak pidana "penggelapan" adalah "kesengajaan" dan bukan kelalaian. Mahkamah Agung menerima kasasi dengan alasan bahwa dakwaan yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum tidak terbukti maka Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan yang dimintakan kasasi dengan alasan unsur melawan hukum dan kesengajaan untuk memilki tidak terpenuhi dalam perkara penggelapan terhadap terdakwa DR. Sapuan. Oleh karena itu sebaiknya Hakim dalam memutuskan suatu perkara harus benar-benar memahami mana perbuatan yang melawan hukum dan mana perbuatan yang bukan melawan hukum dan dalam menganalisa suatu perbuatan atau tindak pidana sebelum dilakukan pemutusan perkara harus dilihat dulu unsur unsur yang terdapat dalam perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Dengan adanya ketelitian terhadap unsur-unsur tindak pidana akan membantu para penegak hukum khususnya hakim dalam menerapkan hukum. Sehingga tidak ada lagi kesalahan dalam penerapan hukum yang akan merugikan para pihak khususnya terdakwa.} }