@thesis{thesis, author={Bonivantura Daeli}, title ={Pembatalan Hak Kekayaan Intelektual Atas Pendaftaran Desain Industri Saklar Putar (Switch Gear).(Studi Kasus Putusan Nomor : 129 PK/Pdt. Sus/2011)}, year={2016}, url={http://repository.ubharajaya.ac.id/984/}, abstract={Kata Kunci : Pembatalan Pendaftaran Desain Industri Saklar Putar. Desain Industri diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000. Desain Industri merupakan Hak Kekayaan Intelektual.Kekayaan Intelektual dilindungi oleh undang-undang.Dalam putusan Pengadilan Niaga Nomor:129 PK Pd.Sus/2011 Penggugat mengajukan gugatan pencabutan Hak Desain Industri tergugat dikarenakan bahwa saklar putar (switch gear) yang menjadi objek gugatan telah lama beredar termasuk di Indonesia, dan apa yang didaftarkan oleh tergugat tidak ditemukan unsur kebaruan. Dalam putusan Pengadilan Niaga, hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk mencabut Hak Desain Industri tergugat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pemegang hak desain industri dinegara hukum Indonesia. Bagaimana dasar pertimbangan hakim untuk menyelesaikan sengketa terhadap pembatalan pendaftaran desain industri berdasarkan putusan Pengadilan Niaga nomor:129 PK/Pdt.Sus/2011 Berdasarkan hasil penelitian normatif yang dilakukan ditemukan bahwa perlindungan terhadap pemegang Hak Desain Industri mempunyai jaminan hak desain serta menjaga agar pihak yang tidak berhak tidak menyalah gunakan hak desain industri dengan cara membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan barang tersebut yang sudah diberi hak desain industri dan sudah dikenal luas tanpa lisensi dari pemegang desain industri barang tersebut. Kesimpulan dan saran Perlindungan terhadap pemilik Hak Desain Industri diberikan lisensi sebagai pengakuan dari Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan intelektual dan memiliki hak yang dijamin oleh undang-undang terhadap hak desain industri yang didaftarkan dan pada putusan Pengadilan Niaga nomor 129 PK/Pdt.Sus/2011 bahwa putusan tersebut sesuai dengan perundang-undangan khususnya undang-undang nomor 31 Tahun 2000, dan sanksi hukum yang diterima oleh tergugat karena telah merugikan pihak lain. Diharapkan perlu lebih ketat setiap pengeluaran lisensi oleh Direktorat Jendral Hak Atas Kekayaan Intelektual agar tidak terjadi kerugian bagi pemegang hak kekayaan intelektual desain industri.} }