@thesis{thesis, author={Rezki Lianita}, title ={Putusan Lepas Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Terkait Kesepakatan Jual Beli Apartemen Senopati Suites (Putusan Mahkamah Agung Nomor: 210 K/Pid/2015)}, year={2016}, url={http://repository.ubharajaya.ac.id/996/}, abstract={Kata Kunci: Tindak Pidana Penipuan, Putusan Lepas dari segala tuntutan hukum Skripsi ini dilatar belakangi karena adanya ketidak sesuaian penerapan hukum dalam fakta-fakta di persidangan yang berbanding terbalik dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tentang putusan lepas dari segala tuntutan hukum bagi pelaku tindak pidana penipuan terkait kesepakatan jual beli Apartemen Senopati Suites. Terdakwa yang menjual unit Apartemen tersebut dengan surat-surat yang sedang bersengketa di Pengadilan lain dan tidak bisa dialihkan adendum atas kepemilikan Apartemen tersebut selama masalah hukum sengketa itu selesai, sehingga korban merasa tertipu dan dirugikan. Inti dari permasalah yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan hukum pidana yang seharusnya dijatuhkan kepada Terdakwa menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 210 K/Pid/2015, dan bagaiman akibat hukum dari putusan lepas dalam hukum acara pidana. Penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif, yaitu pendekatan metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti data primer dan data sekunder yang dikaitkan dengan putusan Pengadilan Negeri dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 210 K/Pid/2015. Selain itu penulis menggunakan buku-buku hukum, dan peraturan perundang undangan yang berkaitan langsung dengan tindak pidana penipuan dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Kesimpulannya adalah bahwa Terdakwa telah menjual Apartemen yang sedang bermasalah atau bersengketa kepada korban yang merasa dirinya tertipu dan dirugikan. Ketidak pastian hukum yang melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum tidak seimbang dengan perbuatan Terdakwa yang telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan. Maka akibat hukum dari putusan lepas dalam hukum acara yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah perbuatan itu tidak dapat lagi diajukan penuntutan untuk kedua kalinya.} }