@thesis{thesis, author={ERINDA ROSI AMIROH}, title ={ASPEK HUKUM PEMBERIAN KREDIT KEPADA KONTRAKTOR YANG MENDAPAT BORONGAN PEKERJAAN DARI PEMERINTAH ( Studi Pada Bank NTB Syariah Cabang Selong Kab. Lotim )}, year={2019}, url={http://repository.ugr.ac.id:1015/3/}, abstract={Pemberian kredit kepada kontraktor pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan pemberian kredit kepada usaha lainnya. Pemberian kredit kontraktor didasarkan pada kontrak borongan antara kontraktor dengan pemerintah. Adapun Aspek Hukum yang mendasari pemberian kredit yang diatur dalam SK DIREKSI BI NO. 271/162/KEP/DIR. yang menjelaskan aspek-aspek dalam pemberian kredit yaitu aspek pendirian usaha, perizianan usaha dan legalitas permohonan yang diajukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kredit modal kerja kontraktor merupakan kredit yang diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan modal kerja khusus bagi jasa kontraktor atau jasa pengadaan barang dalam menyelesaikan pekerjaan borongan sesuai dengan kontrak kerja. Dalam pemberian fasilitas kredit secara khusus di atur dalam pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam pemberian kredit Bank NTB Syariah melakukan penilaian terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, pembayaran dan prospek usaha debitur berdasarkan prinsip 5C (Character, Capacity,Capital, Collateral,Condition Of Economy) dan 7P(Personality, Party, Purpose, Prospect, Payment, Profitability, Protection) agar memilalisir terjadinya kredit macet. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja peryaratan pemberian kredit modal kerja kepada kontraktor yang ada di Bank NTB Syariah dan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian masalah antara kontraktor dan Bank Syariah apabila terjadi kredit macet dalam suatu perjanjian kredit modal kerja. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif-empiris. Pendekatan hukum yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dan pendekatan sosiologis. Bahan hukum yang di gunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis bahan hukum yang digunakan analisis kualitatif. Dari hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diambil kesimpulan bahwa persyaratan pemberian kredit modal kerja kepada kontraktor yang mendapat borongan pekerjaan dari pemerintah sudah sesuai prosedur yang telah ditentukan, adapun penyelesaian masalah antara kontraktor dan Bank Syariah apabila terjadi kredit macet, Bank akan melakukan upaya penyelamatan kredit dengan melalui restrukturisasi kredit penyelesaian kredit melalui lembaga hukum yang dilaksanakan oleh KNPKNL ( Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).} }