@thesis{thesis, author={Hakim Arif Rahman}, title ={TINJAUAN YURIDIS PROSEDUR PENERBITAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK SEBAGAI BUKTI AUTENTIK PENGUASAAN HAK ATAS TANAH}, year={2021}, url={http://repository.ugr.ac.id:1015/650/}, abstract={Bahwa Skripsi ini meneliti tentang Tinjauan yuridis prosedur penerbitan Sertifikat Elektronik sebagai bukti autentik penguasaan hak atas tanahdengan rumusan masalah yaitu, bagaimana prosedur pendaftaran tanah untuk mendapatkan Sertifikat Elektronik dan bagaimana kekuatan sertifikat Elektronik sebagai bukti autentik penguasaan hak atas tanah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana prosedur penerbitan Sertifikat Elektronik Sebagai bukti autentik penguasaan hak atas tanah. Manfaat dan kegunaan penelitian ini berupa manfaat teoritis dan manfaat praktis, dengan menggunakan metode penelitian yang normatif. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Dengan cara menganalisis atau mengkaji suatu Peraturan Peundang-Undangan yang berlaku dan berkompeten untuk digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemecahan masalah. Objek penelitian Sripsi ini adalah tentang Prosedur penerbitan Seritifikat Elektronik sebagai bukti autentik penguasaan hak atas tanah dengan beberapa tinjauan pustaka di antaranya tinjauan tentang hak atas tanah, tinjauan tentang pendaftaran tanah, tinjauan tentang Sertifikat, kemudian tinjaun tentang Pembuktian. Sedangkan sumber bahan hukum yang digunakan terbagi menjadi dua yaitu bahan hukum primer dan sekunder, dalam penelitian Skripsi ini pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan yaitu dengan menganalisis peraturan Perundang-Undangan dan diharapkan dapat menjadi penelitian yang bersifat normatif. Berdasarkan hasil penelitian, prosedur penerbitan Seritifikat Elektronik haruslah mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah bagi tanah yang belum terdaftar dan belum memilki bukti fisik dan yuridis sesuai dengan pasal pasal 11 dan 12. Kemudian untuk mendapat kan Sertifikat Elektronik atau pergantian Sertifikat yang analog menjadi sertifikat Elektronik mengacu pada Peraturan Mentri Tata ruang kepala Badan pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik yaitu pasal pasal 2 selanjutnya di keluarkanlah aturan pelaksananya yaitu Peraturan pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah yaitu pasal 84, selanjutnya kekuatan Sertifikat Elektronik sebagai bukti autentik penguasaan hak atas tanah termasuk kedalam perluasan alat bukti surat yaitu dalam pasal 1866 kitab hukum perdata dan Sertifikat hak atas tanah dapat di batalkan ke autentikannya jika tidak memenuhi Unsur-unsur sebuah akta autentik sesuai dengan ketentuan pasal 1868 kita b hukum perdata dan selanjutnya dapat di batalkan jika setelah 5 tahun diterbitkannya sebuah Seritifkat ada yang merasa keberatan dapat melakukan gugatan ke kantor Badan Pertanahan Nasional atau ke pengadilan sesuai dengan pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.} }