@thesis{thesis, author={Saragih Fitra Endah Angraini}, title ={Hak Waris Orang Murtad Menurut Kompilasi Hukum Islam Dan Hukum Perdata (Studi: Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai}, year={2020}, url={http://repository.uinsu.ac.id/10025/}, abstract={Hukum kewarisan Islam adalah hukum yang mengatur peralihan pemilikan harta peninggalan pewaris, menetapkan siapa yang berhak menjadi ahli waris, menentukan beberapa bagian masing-masing ahli waris dengan mengatur kapan pembagian harta pewaris dilaksanakan. Penelitian ini berbentuk penelitian lapangan yang dilakukan dimasyarakat Desa Simalas. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana analisis Hak waris orang murtad menurut kompilasi hukum Islam dan hukum Perdata, bagaimana kronologis yang terjadi di Kecamatan Sipispis mengenai hak mewarisi orang yang murtad, manakah pendapat yang terkuat diantara kompilasi hukum Islam dengan hukum perdata dan relavansinya dengan kronologis yang terjadi pada masyarakat Kecamatan Sipispis. Dalam penelitian ini penulis menjadikan beberapa masyarakat yang ada di Kecamatan Sipispis yang pernah terjadi dalam kehidupannya tentang hak waris orang murtad. Dalam mengumpulkan data penulis menggunakan cara: Observasi (pengamatan), Interview (wawancara) dan Dokumentasi. Dari hasil penelitian penulis menemukan bahwa realita tentang hak waris orang murtad di Kecamatan Sipispis beralih toleransi, menjaga kerukunan antar umat beragama dalam satu keluarga, serta menjaga kearifan lokal dianggap sebagai cara untuk mencari keadilan dan kemaslahatan dengan menyesuaikan adat kebudayaaan masyarakat setempat, yang sekilas melanggar hadist larangan saling mewarisi antara orang murtad dengan Muslim. Fokus permasalahan penelitian ini adalah hak waris orang murtad pada orang yang murtad di Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai menurut Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Perdata. Hak waris orang murtad menurut Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Perdata dengan menggunakan empat fitur yaitu watak kognitif, menyeluruh, keterbukaan, hierarki saling mempengaruhi. Pembagian warisan secara merata dengan pemberian bagian lebih untuk ahli waris yang mempunyai prestasi terhadap pewaris, pembagian hak waris menggunakan adat Simalungun dengan menyesuaikan keberadaan tiga agama.} }