@thesis{thesis, author={Kumala Wati}, title ={Hukum Membuang Sampah Di Daerah Aliran Sungai Menurut Fatwa MUI No. 47 Tahun 2014 (Studi Kasus Desa Tanjung Medan Kecamatan Kampung Rakyat Labuhanbatu Selatan)}, year={2020}, url={http://repository.uinsu.ac.id/9871/}, abstract={Skripsi ini berjudul Hukum Membuang Sampah Di Daerah Aliran Sungai (DAS) Menurut Fatwa MUI No. 47 Tahun 2014 (Studi Kasus Desa Tanjung Medan Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhan Batu Selatan). Adapun yang melatarbelakangi penulisan ini adalah banyaknya masyarakat Desa Tanjung Medan yang membuang sampah sembarangan terutama di sungai. Mereka membuang barang-barang yang dianggap sudah tidak dipakai dan dibiarkan menjadi sampah tanpa melakukan pengolahan. Sampah yang dimaksud adalah segala jenis sampah baik sampah rumah tangga, sampah plastik, sampah pepohonan dan lain-lain. Menyebabkan sungai tersebut tercemar dan rusaknya fungsi sungai itu sendiri. Padahal sungai Labuhan yang berada di Desa Tanjung Medan masih aktif digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari dan aktivitas masyarakat tidak lepas dari sungai tersebut. Skripsi ini bertujuan untuk membahas tentang: penyebab masyarakat Desa Tanjung Medan Kecamatan Kampung Rakyat membuang sampah di daerah aliran sungai, pendapat masyarakat tentang membuang sampah di daerah aliran sungai di Desa Tanjung Medan Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan, serta hukum membuang sampah di daerah aliran sungai menurut Fatwa MUI No. 47 Tahun 2014. Metode yang digunkaan adalah metode kualitatif, menggunakan jenis penelitian lapangan, (field research) yang digabungkan dengan metode penelitian pustaka (library research). Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan data yang didapat di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa membuang sampah sembarangan terutama di daerah aliran sungai (DAS) dapat memberi pengaruh yang cukup besar terhadap pencemaran lingkungan, dan perusakan sumber daya alam, yaitu rusaknya manfaat dan fungsi sungai. sementara sungai sendiri merupakan kepemilikan atau fasilitas umum. sedangkan dalam fatwa MUI No.47 Tahun 2014 telah memberi ketentuan bahwa membuang sampah sembarangan dan/atau membuang barang yang masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan diri maupun orang lain hukumnya haram, namun yang terjadi di desa Tanjung Medan masyarakat masih membuang sampah sembarangan bahkan barang-barang yang masih bisa dimanfaatkan atau diolah kembali. Maka pencemaran yang terjadi akibat pembuangan sampah ke Daerah Airan Sungai (DAS) merupakan suatu pelanggaran karena telah menimbulkan kerugian terhadap orang lain. berdasarkan fakta dan data yang ada dilapangan, pembuangan sampah di daerah aliran sungai (DAS) di desa Tanjung Medan hukum nya haram karena telah melanggar ketentuan Fatwa MUI No 47 Tahun 2014.} }