@thesis{thesis, author={Yayan Setiawan}, title ={Pelaksanaan Pasal 77 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Terhadap Anak yang Mengendarai Kendaraan Bermotor di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Kota Pekanbaru}, year={2018}, url={https://repository.uir.ac.id/933/}, abstract={Surat Izin Mengemudi merupakan salah satu syarat kelengkapan dalam mengendarai kendaraan bermotor untuk semua orang, namun sayangnya banyak , masayarakat yang tidak mematuhi aturan ini, terlebih terhadap anak yang mengendarai kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM. Hal ini tentunya menjadi keresahan bagi pengendara lainnya. Pada bulan April sampai Desember 2016 tercatat sebanyak 14.328 jumlah pelanggaran lalu lintas, yang mana 425 diantaranya adalah anak mengendarai kendaraan bermotor. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah: Bagaimana pelaksanaan Pasal 77 ayat (1) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan terhadap anak yang mengendarai kendaraan bermotor di Wilayah hukum Kepolisian Resort Kota Pekanbaru dan Apa saja hambatan atau kendala Pelaksanaan Pasal 77 ayat (1) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan terhadap anak yang mengendarai kendaraan bermotor di Wilayah hukum Kepolisian Resort Kota Pekanbaru? Jenis penelitian dapat digolongkan jenis penelitian yuridis sosiologis. Karena dalam penelitian ini penulis langsung mengadakan penelitian pada lokasi atau tempat yang di teliti guna memberikan gambaran secara lengkap dan jelas tentang masalah yang diteliti. Penelitian ini di lakukan di Kepolisian Resort Kota Pekanbaru. Sedangkan populasi penelitian ini adalah Kasat lantas dan anak yang mengendarai kendaraan bermotor. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder dan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan studi kepustakaan. Teknis analisis kualitatif, teknik penarikan kesimpulan secara deduktif Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa, pertama, dalam melakukan Pelaksanaan Pasal 77 ayat (1) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan terhadap anak yang mengendarai kendaraan bermotor di Wilayah hukum Kepolisian Resort Kota Pekanbaru, pihak kepolisian melakukan upaya Pre-emtif yaitu pencegahan awal dengan cara sosialisasi ke sekolah-sekolah dan meningkatkan pengetahuan tertib lalu lintas, Preventif yaitu dengan cara melakukan Patroli dan Razia, Represif yaitu dengan cara memberikan sanksi kepada pelaku pelanggar aturan lalu lintas Kedua, kendala dalam Pelaksanaan Pasal 77 ayat (1) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan terhadap anak yang mengendarai kendaraan bermotor di wilayah hukum kepolisian resort kota Pekanbaru yakni dikarenakan fakto Internal berupa kurangnya personil, dana yang terbatas, saran dan prasarana yang kurang memadai dan masih banyak personil yang kurang patuh akan aturan lalu lintas. Adapun saran dari penelitian ini adalah, Pertama, meningkatkan sosialisasi agar mengurangi jumlah pelanggaran. Kedua, menambah jumlah personil agar mempermudah aparat dalam melaksanakan tugasnya. Ketiga meningkatkan patroli agar lebih mengurangi jumlah pelanggaran. Kata Kunci: Pelaksanaan Pasal 77 ayat (1) Undang-undang Lalu Lintas-Anak-Polresta Pekanbaru} }