@thesis{thesis, author={Hutajulu Batara Sahala}, title ={Tinjauan Hukum Terhadap Kedudukan Anak Luar Kawin Menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata}, year={2014}, url={http://repository.uki.ac.id/10152/}, abstract={Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Anak Merupakan anugerah dan karunia yang dititipkan oleh Allah dan semestinya kita berkewajiban memberikan yang terbaik bagi anak. Kelahiran anak timbul dari suatu perkawinan yang dilakukan oleh orang tuanya, sehingga lahirnya seorang anak menimbulkan suatu hubungan hukum berupa hubungan keperdataan terhadap kedua orang tuanya. Di dalam hukum perkawinan di Indonesia membedakan kelahiran anak antara anak sah dan anak luar kawin. Anak sah adalah adalah anak yang dilahirkan dari akibat perkawinan yang sah dan telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yaitu Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sedangkan, anak luar kawin adalah anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, yang karena perkawinan orang tuanya tidak sesuai dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku. Sehingga, akibat hukumnya adalah terhadap status anak yang dalam hal berupa, hubungan keperdataan, pengakuan, dan hak-hak keperdataan lainnya. Dalam status anak luar kawin hanya mempunya hubungan hukum atau hubungan keperdataan dengan si ibu yang melahirkannya. Dan jika adanya pengakuan dari si ibu atau ayahnya atau kedua orangtuanya, maka kedudukan anak luar kawin itu dapat berubah status menjadi anak luar kawin yang diakui. Penulis meneliti bagaimana proses pengesahaan anak yang dilakukan oleh orangtuanya, untuk menjadikan anaknya sebagai anak sah. Pada akhirnya, usaha perlindungan terhadap anak luar kawin ini diperlukan adanya suatu pengakuan dari ayah atau ibunya sehingga kedudukan anak luar kawin ini memiliki kedudukan yang sama dengan anak yang sah terutama dalam hal pewarisan. Diharapkan kepada orang tua yang belum mendapatkan akta kelahiran, dihimbau untuk segera melaporkan dan mengurus ke Pengadilan Negeri setempat, sehingga tidak merugikan hak dari si anak tersebut dalam perwarisan.} }