@thesis{thesis, author={Batee Beth Septian}, title ={Peranan Penyidik Dalam Melakukan Diversi Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana (Studi Kasus : Penetapan No. 22/Pid.Sus-Anak/2015/Pn.Jkt.Tim.)}, year={2016}, url={http://repository.uki.ac.id/10154/}, abstract={Ketentuan Diversi diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun. Terkait peraturan ini maka dalam penulisan hukum ini akan dikaji lebih dalam mengenai Peranan Penyidik Dalam Melakukan Diversi Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana dan hambatan penyidik dalam melakukan diversi studi kasus Penetapan No. 22/Pid.Sus-Anak/2015/PN.JKT.TIM. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan didukung dengan yuridis empiris yaitu suatu penelitian yang menekankan pada peraturan-peraturan hukum yang berlaku serta dalam hal ini penelitian dilakukan dengan berawal dari penelitian terhadap data sekunder yang kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer di lapangan dengan menggunakan teknik wawancara. Dalam menyelesaikan masalah penulis membandingkan ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak serta ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun dan melihat praktek di lapangannya dengan melakukan wawancara kepada penyidik anak. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peranan penyidik dalam melakukan diversi ialah sebagai fasilitator, menjadi penengah dalam hal penyelesaian kasus anak sebagai tindak pidana yang dilakukan secara kekeluargaan berdasarkan kesepakatan para pihak serta melakukan koordinasi dengan lembaga terkait dalam melakukan diversi. Oleh sebab itu, perlu adanya sosialisasi mengenai diversi dari Aparat Kepolisian, Lembaga-lembaga terkait, dan juga masyarakat baik dari tingkat pusat sampai kepada jajaran yang paling bawah agar diversi bisa dilaksanakan secara efektif.} }