@thesis{thesis, author={Surya Cristy Franada}, title ={Pengaruh Pengendalian Pajak Reklame Terhadap Peningkatan Penerimaan Pajak Reklame (Studi Kasus Di Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Utara)}, year={2015}, url={http://repository.uki.ac.id/8416/}, abstract={Penerimaan pajak daerah adalah suatu anggaran pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan daerah dan membiayai penyelenggaraan daerah dalam menunjang pelaksanaan daerah. Pajak reklame merupakan salah satu dari penerimaan pajak daerah. Untuk itu, penelitian pengaruh pengendalian pajak reklame terhadap peningkatan penerimaan pajak reklame menjadi suatu bahan pertimbangan dan evaluasi bagi Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Utara dalam meningkatkan penerimaan pajak reklame. Tujuan Penelitian ini adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak reklame di Jakarta Utara Dalam Peneitian ini menggunakan metode kualitatif. Data yang digunakan bersumber dari Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Utara selama tahun 2012-2014. Kesimpulan dari hasil penelitian ini bahwa Kepatuhan wajib pajak reklame merupakan dasar utama dalam pengendalian reklame terhadap peningkatan penerimaan pajak reklame di Jakarta Utara. Upaya pengendalian reklame tersebut dapat dibagi dua bagian. Pertama, pengendalian dari dalam dimana pengendalian yang dilakukan adalah pengendalian administrasi pajak reklame yang berupa surat pemberitahuan jatuh tempo, pengecekan masa aktif pajak reklame dan pengecekan pelunasan pembayaran pajak reklame. Kedua, pengendalian ke luar dimana pengendalian yang dilakukan adalah pengendalian lapangan yang bertujuan mengecek reklame yang belum terdaftar (reklame liar) dilapangan, mengecek reklame yang terpasang apakah sesuai dengan perjanjian saat mendirikan reklame. Upaya dari pengendalian reklame tersebut bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak dimana penerimaan tersebut dapat dipergunakan untuk pembangunan daerah serta membiayai penyelenggaraan daerah dan menunjang pelaksanaan pembangunan daerah. Saran dari penulis adalah Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Utara harus meningkatkan sosialisasi terhadap wajib pajak reklame, berupa pemberitahuan peraturan-peraturan atau perubahan yang terjadi dalam pajak reklame serta memberikan sanksi yang tegas bila ada yang melanggar aturan-aturan reklame. Upaya meningkatkan sosisalisasi terhadap wajib pajak reklame merupakan suatu dasar dalam Pengendalian pajak reklame terhadap peningkatan penerimaan pajak reklame serta meningkatkan kedisiplinan wajib pajak reklame dalam pajak reklame.} }