@thesis{thesis, author={Purba Togi Marganda Halomoan}, title ={Pengaruh Penerapan Rescheduling Dan Gugatan Sederhana Pada Kredit Bermasalah Terhadap Profitabilitas Bank Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan}, year={2022}, url={http://repository.uki.ac.id/8445/}, abstract={Program Rescheduling yang selama ini dijalankan oleh BRI sampai saat ini merupakan langkah penyelamatan terhadap kredit yang lancar namun memiliki potensi akan bermasalah akibat kondisi pandemi atau force majeur begitupun dengan kredit yang tidak lancar atau NPL (Non Performing Loan) di bank dan begitu juga dengan program gugatan sederhana yang diperuntukkan bagi debitor yang bermasalah atau kategori Daftar Hitam atau dihapusbukukan masih memiliki usaha dan agunan atau barang yang dijaminkan masih ada tapi memiliki karakter yang kurang baik sehingga bank perlu melakukan langkah gugatan sederhana dengan bekerjasama dengan lembaga pengadilan negeri./ The rescheduling program that has been carried out by Bank Rakyat Indonesia (BRI) so far is a rescue measure for current loans but has the potential to be problematic due to pandemic conditions or Force Majeure as well as non-current loans or NPLs at banks and the same goes for a simple lawsuit program intended for debtors. those who have problems or are in the Black List category or written off still have business and collateral or goods that are guaranteed are still there but have a bad character so that banks need to take simple steps to take action in collaboration with district court institutions.} }