@thesis{thesis, author={Marcela Shelly Yuni}, title ={Analisis Perbandingan Pajak Penghasilan Umkm Sebelum Dan Sesudah Penerapan Peraturan Pemeintah Nomor 46 Tahun 2013 (Studi Kasus Pt X Tahun 2013)}, year={2015}, url={http://repository.uki.ac.id/8501/}, abstract={Penelitian ini bertujuan untuk menguji perbandingan penghitungan jumlah pajak penghasilan dengan menggunakan tarif sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 pada PT. X Metodologi penelitian yang digunakan oleh penulis adalah dengan teknik analisis deskriptif dan analisis kuantitatif. Teknik analisis deskriptif bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi yang dapat menggambarkan keadaan objek penelitian. Khusus untuk teknik analisis data yang bersifat kuantitatif dilakukan penulis dengan dengan cara mengulang kembali penghitungan pajak penghasilan yang terutang kemudian membandingkannya dengan perhitungan pajak yang sudah dibayar, disetor dan dilapor. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, terdapat perbedaan jumlah pajak penghasilan yang harus dibayar oleh PT. X berdasarkan dua ketentuan perpajakan yang berbeda, yaitu Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Dari hasil penelitian tersebut, ditemukan bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, akan mengurangi jumlah beban pajak penghasilan yang harus dibayar oleh PT. X. Dengan jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebesar 11,49% dari jumlah peredaran bruto selama setahun atau sebesar Rp 68.376.338,00, maka jumlah beban pajak penghasilan yang harus dibayar oleh PT. X menjadi turun sebesar Rp 2.597.553,00 atau sebesar Rp 5.949.489,00 dibandingkan dengan jumlah beban pajak penghasilan yang harus dibayar oleh PT. X sebelum diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yaitu sebesar Rp 8.547.042,00. Saran yang diberikan dalam penelitian ini adalah, karena Wajib Pajak yang dapat menggunakan penghitungan pajak penghasilan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 hanya Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto dalam satu tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,00, maka PT. X hanya dapat menggunakan cara penghitungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah tersebut selama peredaran brutonya kurang dari Rp 4.800.000.000,00 dan jika pada tahun mendatang PT. X telah memiliki omset lebih besar dari RP 4.800.000.000,00 dalam setahun, penulis memberikan saran kepada PT. X untuk dapat melakukan efisiensi terhadap biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan penghasilan. Terutama mengenai biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan dalam menghitung jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP) seperti yang tercantum di dalam Pasal 9 Ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 sehingga tidak akan menambah jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP) PT. X pada saat membuat laporan keuangan fiskal sebagai dasar penghitungan jumlah pajak penghasilan yang terutang.} }