@thesis{thesis, author={Nurul Budiman Tubagus Arif}, title ={Evaluasi Pelaporan Ssp Pajak Penghasilan Pasal 25 Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan Tahun 2011-2015 Pada Kpp Madya Jakarta Utara}, year={2016}, url={http://repository.uki.ac.id/8514/}, abstract={Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat kepatuhan Wajib Pajak Badan dalam penyetoran dan pelaporan Iuran Pajak Penghasilan Pasal 25. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode observasi, wawancara, kepustakaan dan metode analisis data. Dengan adanya kesadaran dari WP untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku, maka penerimaan negara dari pajak diharapkan dapat meningkat. Sejalan dengan perkembangan kebutuhan pembiayaan pembangunan dan aktivitas pemerintahan maka kebutuhan akan peningkatan penerimaan negara menjadi semakin mendesak. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya, baik secara intensifikasi maupun secara ekstensifikasi pajak untuk kebutuhan tersebut. Pajak penghasilan merupakan salah satu unsur pajak yang diberlakukan sebagai salah satu sektor penerimaan suatu negara. Salah satu kewajiban WP di bidang perpajakan adalah pemenuhan kewajiban pembayaran pajak beserta pelaporan melalui Surat Pemberitahuan (SPT). Pajak telah menjadi sumber penerimaan terbesar bagi negara yang terdapat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kesimpulan yang dapat ditarik, dari proses pelaporan yang sudah dijelaskan menunjukan bahwa proses pelaporan yang dibuat oleh Direktorat Jendral Pajak mudah dimengerti dan jelas. Dalam hal ini, WP diwajibkan untuk melaporkan ke KPP sehubungan dengan jumlah penghasilan teratur yang diperoleh selama tahun pajak. Apabila WP Badan tidak memperoleh penghasilan teratur maka yang dilaporkan adalah nihil, sedangkan apabila WP Badan memperoleh penghasilan teratur maka WP Badan harus mengangsur pajak tersebut di tahun berikutnya. Namun, sering kali WP Badan kurang bahkan belum perduli terhadap peraturan yang telah di buat. Dan hal tersebut membuat pihak WP Badan sedikit kesulitan dalam melaporkan SSP.} }