@thesis{thesis, author={Irawan Erwin}, title ={Persoalan yang Timbul atas Putusan Pailit Debitor Perseorangan Akibat Aturan Pembuktian Sederhana Yang Tidak Limitatif Dalam Hukum Kepailitan (Studi Kasus Putusan Nomor : 55/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst)}, year={2022}, url={http://repository.uki.ac.id/8572/}, abstract={Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Kepailitan terjadi akibat adanya hubungan hukum antara debitor (pihak yang memperoleh pinjaman/utang) dan kreditor (pihak yang memberikan pinjaman/utang) di mana debitor sudah tidak mampu lagi membayar utang-utangnya atau tidak membayar lunas utang-utangnya kepada dua atau lebih kreditor yang salah satu utangnya sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan dua kreditor atau lebih sehingga harta kekayaannya perlu dilakukan sita umum untuk dapat dibagi secara adil kepada para kreditornya. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan pembuktian sederhana dalam UUK PKPU dan apa saja persoalan yang timbul dalam perkara kepailitan akibat batasan pembuktian sederhana yang tidak limitatif dalam UUK PKPU (Studi Kasus Putusan Nomor : 55/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst). Metode pendekatan penelitian hukum yuridis normatif. Pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan dan studi putusan, sedangkan pengolahan data dilakukan dengan metode editing, klasifikasi data dan sistematisasi data, selanjutnya dilakukan analisis dengan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian pertama adalah pengaturan pembuktian sederhana dalam UUK PKPU hanya diatur dalam Pasal 8 ayat (4) bahwa permohonan dapat dibuktikan secara sederhana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah terpenuhi, syarat kepailitan yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan adanya dua atau lebih kreditor dan tidak membayar utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, namun dalam UUK PKPU tidak memberikan penjelasan secara rinci mengenai bagaimana pembuktikan sederhana dilakukan sehingga pelaksanaan dan penafsiran dilakukan sepenuhnya oleh majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara kepailitan yang bersangkutan. Hasil penelitian kedua adalah didapatkan fakta bahwa Aset debitor Esih Sukaesih lebih besar dibandingkan dengan jumlah keseluruhan utang-utangnya, namun fakta ini baru terungkap setelah adanya putusan pailit dijatuhkan oleh Majelis Hakim dan terdapat sita eksekusi yang telah dilakukan oleh salah satu kreditor terhadap aset debitor pailit yang telah ditetapkan oleh pengadilan Negeri Tangerang namun setelah dijatuhkan putusan pailit maka sita eksekusi yang telah di tetapkan menjadi hapus dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Kesimpulan pertama yaitu pengaturan pembuktian sederhana dalam UUK PKPU hanya diatur dalam Pasal 8 Ayat (4) dan tidak ada pengaturan mengenai syarat limitatif pembuktian sederhana untuk dapat dikabulkannya suatu pernyataan pailit, Kesimpulan kedua yaitu adanya kemudahan dalam mengabulkan permohonan pailit dikarenakan pemohon hanya membuktikan debitor memiliki 2 (dua) atau lebih kreditor dan sedikitnya utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih, tanpa mempertimbangkan keadaan debitor solven atau tidak sebelumnya dan setelah dilakukan analisis terdapat persoalan yang muncul setelah adanya putusan pailit Nomor 55/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst, yaitu tidak adanya kepastian hukum terhadap salah satu kreditor terkait dengan aset milik Esih Sukaesih yang telah terdapat penetapan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Tangerang dan terdapat fakta bahwa harta debitor pailit lebih besar dibandingkan dengan utang-utangnya yang seharusnya dalam perkara a quo menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan suatu putusan pailit./ Bankruptcy is the general confiscation of all assets of the bankrupt Debtor whose management and settlement is carried out by the Curator under the supervision of the Supervisory Judge. Bankruptcy occurs as a result of a legal relationship between the debtor (the party who gets the loan/debt) and creditors (the party providing the loan/debt) where the debtor is no longer able to pay his debts or does not pay off his debts to two or more creditors whose debts are due and collectible. Is declared bankrupt by a court decision at his own request or at the request of two or more creditors so that his assets need to be confiscated by general so that it can be divided fairly among his creditors. The problem in this research is How to arrange simple evidence in Constitution number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Payment and what are the problems that arise in bankruptcy cases due to the limitations of simple evidence that are not limited in Constitution number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Payment (Case Study Of Decision Number : 55/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst). The method of juridical normative legal research approaches. Data collection is based on literature study and decision study, while data processing is done by editing methods, classification of data and systematization of data, then analyzed with qualitative descriptive analysis. The results of the first study are the arrangement of simple } }