@thesis{thesis, author={Hardijanto Rifky Effendi}, title ={Tinjauan Undang-Undang No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Untuk Memberikan Perlindungan Hukum Atas Kekayaan Negara Di Anak Usaha BUMN}, year={2022}, url={http://repository.uki.ac.id/8588/}, abstract={Konsepsi kekayaan negara yang dipisahkan diatur dalam ketentuan Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam peraturan perundang-undangan Indonesia menimbulkan polemik dalam penyelenggaraan usaha BUMN sebagai suatu badan usaha termasuk terhadap anak perusahaan BUMN dalam bentuk Perseroan, yang menjadi perdebatan klasik mengenai ruang lingkup BUMN dan Keuangan Negara yang diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Hal ini dikarenakan adanya saham yang dimiliki negara pada BUMN dan saham yang dimiliki BUMN pada anak perusahaan atas kekayaan dan keuangan yang telah disetorkan atau dipisahkan. banyak aktifitas bisnis utama BUMN yang justru dilaksanakan oleh anak perusahaan BUMN daripada langsung ditangani oleh perusahaan induknya. keterlibatan anak perusahaan BUMN untuk mengelola aktifitas bisnis menjadi sebuah problematika ketika kerugian yang dialami oleh anak perusahaan BUMN Persero tersebut dihadapkan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku baik dalam ketentuan UU BUMN, UU Keuangan Negara, UU PT serta aturan pelaksanaanyaan melaui PP dan SEMA, baik dalam ranah hukum publik maupun dalam ranah hukum privat. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah apakah kerugian yang dialami oleh anak perusahaan BUMN dapat diklasifikasikan sebagai kerugian keuangan negara, dengan menggunakan 2 (dua) rumusan masalah penelitian: (1) Bagaimana Rasio Posisi Keuangan Di Dalam Pembentukan BUMN dan Anak Usaha BUMN Menurut UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan (2) Bagaimana memberikan perlindungan hukum atas kekayaan negara pada anak usaha BUMN dengan menggunakan UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Hasil penelitian menunjukan bahwa Belum ada kesamaan pengertian tentang keuangan Negara. Pada Pasal 1 angka 1 UU No 17 tahun 2003 disebutkan bahwa Keuangan Negara dan Pasal 1 UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. BUMN sebagai badan hukum membentuk anak perusahaan serta memiliki saham di dalamnya, maka rasio keuangan negara terhadap kepemilikan saham dalam anak perusahaan tersebut berasal dari kekayaan BUMN, bukan dari kekayaan negara, sehingga tidak tunduk pada UU BUMN melainkan tunduk pada UU PT. tetapi hal tersebut tidak berlaku bagi anak perusahaan BUMN/BUMD yang modalnya bukan bersumber dari APBN/APBD atau bukan penyertaan modal dari BUMN dan tidak menerima/menggunakan fasilitas Negara, bukan termasuk kerugian keuangan Negara yang diatur dalam (SEMA) No.10 Tahun 2020. disharmonisasi terkait perbedaan definisi Keuangan Negara dan Keuangan Persero. yang mana pada UU Keuangan Negara menyatakan bahwa Kekayaan negara pada UU BUMN menyatakan bahwa Kekayaan negara yang dipisahkan BUMN adalah milik BUMN (dalam hal ini Persero) itu sendiri, hal ini ditandai pada Pasal 4 ayat (1) bagian penjelasan UU BUMN, Sehingga apabila ada kerugian yang terjadi pada anak perusahaan (perseroan) direksi hanya akan bertanggungjawab dan tunduk padaketentuan UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas, hal ini dapat menimbulkan celah hukum dimana terhadap kerugian yang terjadi pada anak usaha BUMN akan sulit dijangkau oleh Negara, mengingat tumpang tindihnya aturan yang ada, sehingga tidak memberikan kepastian serta perlindungan hukum keuangan negara yang ada dalam anak usaha BUMN sebagai perpanjangan tangan negara dalam mencari keuntungan. Kata Kunci: Keuangan Negara, Perlindungan Hukum, Anak Perusahaan BUMN./ The concept of separated state assets is regulated in the provisions of Law no. 19 of 2003 concerning BUMN. State-Owned Enterprises (BUMN) in Indonesian laws and regulations have created a polemic in the management of SOEs as a business entity, including against State-Owned Enterprise subsidiaries in the form of a company, which has become a classic debate regarding the scope of BUMN and State Finance as regulated in Law No. 17 of 2003 concerning State Finance and Law no. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies. This is because there are shares owned by the state in BUMN and shares owned by BUMN in subsidiaries for assets and finances that have been deposited or separated. Many of the main business activities of SOEs are actually carried out by SOE subsidiaries rather than being directly handled by the parent company. The involvement of BUMN subsidiaries to manage business activities becomes a problem when the losses experienced by the BUMN Persero subsidiaries are faced with various applicable laws and regulations, both in the provisions of the BUMN Law, State Finance Law, PT Law and the implementation rules through PP and SEMA, both in the realm of public law and in the realm of private law. This study aims to examine whether the losses experienced by BUMN subsidiaries can be classified as state financial losses, using 2 (two) research problem formulations: (1) How is the Financial Position Ratio in the Establishment of BUMN and BUMN Subsidiaries according to Law no. 17 } }