@thesis{thesis, author={Baringbing Marco Antonio}, title ={Status Dan Kedudukan Hukum Pencalonan Mantan Narapidana Sebagai Kepala Daerah (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 56/PUU/XVII/2019) Tertanggal 11 Desember 2019}, year={2022}, url={http://repository.uki.ac.id/8770/}, abstract={A. Nama Mahasiswa : Marco Antonio Baringbing B. Nomor Induk Mahasiswa : 1840050141 C. Judul Skripsi : Status Dan Kedudukan Hukum Pencalonan Mantan Narapidana Sebagai Kepala Daerah (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 56/Puu/Xvii/2019) Tertanggal 11 Desember 2019 D. Program Kekhususan : Hukum Tata Negara E. Daftar Bacaan : Buku, Internet, Jurnal Hukum F. Kata Kunci : Pemilihan kepala daerah, Hak politik mantan narapidana, Putusan MK G. Halaman : H. Ringkasan Isi Pemilihan Kepala Daerah merupakan kegiatan dalam rangka melaksanakan sistem pemerintahan yang berbentuk demorasi. Dalam pelaksanaanya pemilihan Kepala Daerah bertujuan untuk mendapatkan pemimpin daerah yang berkualiatas daengan cara jujur dan adil, salah satu prinsip demokrasi yang terpenting didalamnya terselenggaranya pemilihan yang demokratis. Munculnya calon wakil rakyat yang pernah dipidana untuk dapat ikut sebagai peserta dalam pemilihan Kepala Daerah memunculkan perdebatan yang ada dalam penyelenggaraan pemerintahan dan juga didalam masyarakat. Apabila kita mencermati ketentuan UUD 1945, maka seorang mantan narapidana juga memiliki hak dan kesamaan hukum dengan warga negara lainnya. Adanya ketentuan yang merupakan syarat untuk mencalonkan diri sebagai calon Kepala Daerah jelas membatasi bahkan meniadakan hak seseorang untuk ikut serta daam menggunakan hak asasinya. Hal ini jelas merupakan pelanggaran tehadap hak asasi seseorang, yang dalam hal ini adalah hak politik yang dimiliki seseorang mantan narapidana. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana Status dan Kedudukan Hukum Pencalonan Mantan Narapidana Sebagai Kepala Daerah? Metode penelitian ini adalah Yuridis Normatif yang menggunakan metode kepustakaan yang menggunakan data primer, data sekunder dan data tersier. Hasil penelitian ini merupakan hasil putusan uji materil Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 yang mengatur tentang status dan kedudukan hukum mantan narapidana sebagai kepala daerah yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, maka kewenangan menguji undang-undang tersebut ada pada Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi memberi kepastian hukum di dalam kontestasi pemilihan kepala daerah yang akan mendatang, bahwa status mengenai mantan narapidana masih diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah karena mantan narapidana masih memiliki hak politik sebagai warga negara. Untuk dapat mencalonkan diri sebagai pada pemilihan Kepala Daerah, maka mantan narapidana harus memenuhi syarat sebagai kedudukan hukum yaitu melewati masa tunggu 5(lima) tahun setelah selesai menjalani masa hukuman. Kata Kunci: Pemilihan kepala daerah, Hak politik mantan narapidana, Putusan MK./ A. Student Name : Marco Antonio Baringbing B. Student Identification Number : 1840050141 C. Title : Status and Legal Position of Nomination of Former Convicts as Regional Heads (Constitutional Court Decision Number 56/Puu/Xvii/2019) Dated 11 December 2019 D. Specificity Program : Constitutional law E. Reading List : Book, Internet, Law Jurnal F. Keywords : Regional head election, political rights of ex-convicts, MK decision G. Number of Pages : H. Content Summary The election of regional heads is an activity in the framework of implementing a government system in the form of democracy. In its implementation, regional head elections aim to obtain qualified regional leaders in an honest and fair manner, one of the most important democratic principles in the implementation of democratic general elections. The emergence of candidates for people's representatives who have been sentenced to be able to participate as participants in the election of Regional Heads raises debates that exist in the administration of government and also in the community. If we look at the provisions of the 1945 Constitution, an ex-convict also has legal rights and equality with other citizens. The existence of provisions which constitute a requirement to nominate oneself as a candidate for Regional Head clearly limits or even negates a person's right to participate in the implementation of human rights. This is a clear violation of a person's human rights, which in this case are the political rights of ex-convicts. The problem of this research is what is the status and legal position of the nomination of ex-convicts as regional heads? This research method is normative juridical which uses library method using primary data, secondary data and tertiary data. The results of this study are the results of the examination of Law number 10 of 2016 which regulates the status and legal position of ex-convicts as regional heads which are contrary to the 1945 Constitution, so that the authority to examine the law rests with the Constitutional Court. The Constitutional Court's decision provides legal certainty in the upcoming regional head election contestation, that the status of ex-convicts is still allowed to run for regional head because ex-convicts still have political rights as citizens. To be } }