@thesis{thesis, author={Mongkau Dresia Christina Onasisia}, title ={ANALISIS YURIDIS IMPLIKASI PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENGAMPUNAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK (TINJAUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK)}, year={2017}, url={http://repository.uki.ac.id/93/}, abstract={Negara bertanggung jawab berperan aktif dalam rangka melaksanakan sistem perpajakan dengan benar, sehingga diperlukan adanya pondasi yang berlandaskan kejujuran maupun keterbukaan dari masyarakat dan itikad baik dari pemerintah. Adapun kewajiban pemerintah dalam mensejahterakan negara, diwujudkan melalui kebijakan program pengampunan pajak yang telah berlangsung untuk melaksanakan amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016. Kebijakan lahir dari adanya regulasi terkait pengampunan pajak, sehingga perlu diketahui juga asal mula yang menjadi landasan pemikiran tertentu terbentuknya regulasi tersebut. Alasan mendasar Indonesia menyelenggarakan program pengampunan pajak dan menerbitkan produk hukum dalam bentuk ketentuan perundang-undangan tersebut mempunyai landasan pertimbangan dari sudut pandang secara filosofis, sosiologis, dan yuridis. Hal ini menjadi landasan bagi pemberian fasilitas pengampunan pajak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan (library research) yang mengkaji bahan hukum primer, diantaranya beberapa buku pendukung serta ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pokok permasalahan. Mengacu pada pokok permasalahan dan berdasarkan landasan teoretis dalam penelitian ini, 3 kerangka teori yang digunakan ialah teori kesejahteraan negara oleh JM Keynes sebagai teori dasar (grand theory), teori keadilan oleh John Rawls sebagai teori menengah/tataran (middle theory), dan teori kehendak negara oleh Djafar Saidi sebagai teori terapan (applied theory). Kerangka teori tersebut menegaskan adanya keterkaitan setiap materi teori guna menunjang substansi topik penelitian. Kebijakan pemerintah ini, diharapkan dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum terhadap pelaksanaannya sehingga terwujud stabilitas kondisi perekonomian negara yang baik secara nasional. Dengan adanya regulasi terkait dapat mengakomodir secara legalitas terhadap implikasi/dampak baik positif maupun negatif dari pelaksanaan program pengampunan pajak bagi wajib pajak di Indonesia.} }