@thesis{thesis, author={Hutahaean Armunanto}, title ={Peranan Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Analisis Yuridis Terhadap UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia)}, year={2009}, url={http://repository.uki.ac.id/9755/}, abstract={Bahwa tindak pidana korupsi dikualifikasikan sebagai kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) sehingga memerlukan penanganan yang luar biasa pula (extra ordinary measure), sehingga peran serta seluruh komponen masyarakat dalam hal pencegahan dan penindakan perkara korupsi sangat diperlukan. Sebagaimana pendapat yang dikemukakan oleh Ian McWalters ?masyarakat seharusnya tidak hanya menerima bahwa korupsi itu salah secara moral, membahayakan secara sosial dan merugikan sektor ekonomi, tetapi mereka juga harus menyadari akan ada konsekuensi rasa bersalah secara individual bahwa mereka sebenarnya terlibat di dalamnya?. Peranan para praktisi, akademisi, LSM, bahkan perorangan dalam mengawal kasus korupsi harus tetap menjunjung tinggi Presumption of Innocence (azas praduga tidak bersalah) dan Equality before the Law (azas persamaan di depan hukum). Kenyataan yang dihadapi dalam penanganan kasus korupsi selalu terjadi pro dan kontra tidak terkecuali mempersoalkan apakah sah penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa dalam perkara korupsi, namun sepatutnya pro dan kontra tersebut harus diakhiri dengan merujuk pada ketentuan hukum yang ada. KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Agung sama-sama punya tugas memberantas korupsi. Di dalam KPK terdapat unsur kepolisian sebagai penyidik dan juga kejaksaan sebagai penuntut umum. Secara undangundang, KPK diberi kewenangan yang lebih besar dan fasilitas yang lebih memadai dibandingkan dengan Kejaksaan agung dan kepolisian. Namun apa pun persoalannya, KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Agung harus terus memacu diri menuntaskan perkara korupsi. Dengan komitmen pada masing-masing lembaga, tentunya semua koruptor akan berpikir ulang untuk merugikan negara.} }