@thesis{thesis, author={WATRATAN ADOLFINA LILY}, title ={Perlindungan hukum terdapat hak-hak anak buah kapal (ABK) Pada PT.Kalwedo Kidabela Maluku Tenggara Barat ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan}, year={2019}, url={}, abstract={Penelitian ini, bertujuan untuk mengetahui pemenuhan hak-hak anak buah kapal di PT. Kalwedo Kidabela Maluku Tenggara Barat, dan untuk mengetahui faktorfaktor yang menyebabkan hak-hak anak buah kapal di PT. Kalwedo Kidabela Maluku Tenggara Barat tidak terpenuhi, serta mengetahui upaya yang dilakukan anak buah kapal untuk menuntut perlindungan hukum atas hak-hak pekerja yang tidak terpenuhi. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian metode yuridis empiris. Data primer diperoleh dari hasil wawancara kepada mantan anak buah kapal dan direktur utama PT.Kalwedo Kidabela serta observasi terhadap perjanjian kerja laut. Data sekunder diperoleh dari dari studi kepustakaan yaitu perundang-undangan dan buku-buku tentang ketenagakerjaan. Dari hasil penelitian di PT. Kalwedo Kidabela Maluku Tenggara Barat, masih kurang dalam memenuhi hak-hak anak buah kapal (ABK) yakni hanya memberikan upah sesuai jabatan, fasilitas makan dan tempat tidur di kapal, kesehatan, kecelakaan kerja di dalam perjanjian kerja laut. Faktor penyebab tidak terpenuhinya hak-hak anak buah kapal di PT. Kalwedo Kidabela Maluku Tenggara Barat dari segi perjanjian kerja dan undang-undang. Dari segi perjanjian ada beberapa hal diantaranya tidak adanya subsidi dari pemerintah pusat, harga tiket yang murah, rute kurus (kapasitas pada penumpang sangat sedikit), dan harga bahan bakar yang naik,. Segi undang-undang kurangnya pemahaman anak buah kapal terhadap hak-hak pekerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan minimnya anggaran dana untuk memenuhi kebutuhan hak-hak pekerja. Upaya yang dilakukan anak buah kapal yaitu upaya bipartit untuk bernegosiasi dengan pihak perusahaan, namun tidak merespon akan hal itu sehingga negosiasi yang dilakukan telah gagal sesuai pasal 3 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan tidak adanya risalah sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap tripartit.} }