@thesis{thesis, author={NURWANDA ADI PRATAMA NIM. 502016288}, title ={REKONSTRUKSI SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA}, year={2020}, url={http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/10535/}, abstract={ABSTRAK Sehubungan dengan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan oleh penyidik dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti yang dapat mengungkap dengan jelas perkara pidana yang terjadi. Hal ini menimbulkan berbagai persoalan seperti kekuatan pembuktian hasil rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara serta kendala lainnya dalam pemeriksaan perkara pidana. Untuk mengetahui dan menjelaskan rekonstruksi dapat dikategorikan sebagai alat bukti dalam perkara pidana, dan juga untuk mengetahui dan memahami kekuatan pembuktian hasil rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara dalam pemeriksaan perkara pidana. Berdasarkan hasil penelitian dipahami rekonstruksi dapat dikategorikan sebagai alat bukti dalam perkara pidana adalah: berdasarkan Pasal 184 KUHAP, sebagai alat bukti petunjuk. Dengan alat bukti petunjuk dan ditambah dengan salah satu alat bukti lain serta adanya keyakinan hakim, maka hakim menurut undang-undang sudah dapat memutuskan suatu perkara pidana yang sedang diperiksanya. Kekuatan pembuktian hasil rekonstruksi di tempat kejadian perkara dalam pemeriksaan perkara pidana adalah: akan disesuaikan dengan alat bukti lain. Jika ada kesesuaian dengan alat bukti lain, maka hasil rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) dalam perkara pidana, menjadi bukti yang sempurna dan mempunyai kekuatan pembuktian secara materil dan formil. Kata kunci: Rekonstruksi sebagai alat bukti dalam pemeriksaan perkara pidana.} }