@thesis{thesis, author={ANDRI SAPUTRA NIM. 502015256}, title ={AKIBAT HUKUM BANDING TERHADAP PUTUSAN PERCERAIAN OLEH MAJELIS HAKIM PENGADILAN AGAMA PALEMBANG}, year={2020}, url={http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/10952/}, abstract={ABSTRAK AKIBAT HUKUM BANDING TERHADAP PUTUSAN PERCERAIAN OLEH MAJELIS HAKIM PENGADILAN AGAMA PALEMBANG Oleh Andri Saputra Banding adalah permohonan pemeriksaan kembali terhadap putusan atau penetapan pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Agama) karena merasa tidak puas atas putusan atau penetapan tersebut, ke pengadilan tingkat Banding (Pengadilan Tinggi Agama) yang mewilayahi pengadilan tingkat pertama yang bersangkutan, melalui pengadilan tingkat pertama yang memutus tersebut, dalam tenggang waktu tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Apakah alasan yang dapat diajukannya upaya hukum banding terhadap putusan perceraian Majelis Hakim Pengadilan Agama Palembang ?dan Apakah akibat hukum banding terhadap putusan perceraian Majelis Hakim Pengadilan Agama Palembang? dan Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis yang bersifat deskriptif. Sesuai dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa : Adapun alasan yang dapat diajukannya Upaya Hukum Banding dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Selatan, yaitu apabila salah satu pihak setelah majelis hakim memutuskan perkara perceraian tersebut, dan ternyata salah satu pihak tidak puas dengan apa yang diputus atau dipertimbangkan oleh majelis hakim. Adapun akibat hukum apabila Salah Satu Pihak Mengajukan Upaya Hukum Banding dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Selatan, yaitu putusan pengadilan agama pada tingkat pertama tersebut belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Kata Kunci : Banding, Putusan Perceraian, Pengadilan Agama.} }