@thesis{thesis, author={DENIS SEFTIAWAN NIM. 502016293}, title ={PERTANGGUNG JAWABAN KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 2010}, year={2020}, url={http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/11078/}, abstract={ABSTRAK PERTANGGUNG JAWABAN KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 2010 Oleh Denis Seftiawan Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang? dan Bagaimanakah Cara Pemidanaan Terhadap Korporasi Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang ?. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Sesuai dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa : Pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana pencucian uang (money laundering) menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 memakai konsep functioneel dadershap (kepelakuan fungsional), dimana dalam hal tindak pidana pencucian uang dilakukan oleh korporasi, pidana dapat dijatuhkan terhadap Korporasi dan/atau Personil Pengendali Korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1).Cara pemidanaan terhadap korporasi dalam tindak pidana pencucian uang (money laundering) menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 adalah pidana pokok yang berupa pidana denda dan selain itu pula dengan pidana tambahan yang berupa pencabutan izin usaha dan atau pembubaran korporasi, perampasan dan pengambilalihan Korporasi oleh negara, hal ini dapat dilihat didalam ketentuan Pasal 7 ayat (2). Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Korporasi.} }