@thesis{thesis, author={AYU PEBRINURPINA NIM. 502013112}, title ={KEABSAHAN PERJANJIAN JUAL BELI DENGAN MENGGUNAKAN MEDIA ELEKTRONIK MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NO 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKRTONIK}, year={2017}, url={http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/1111/}, abstract={Transaksi jual beli dengan menggunakan media elektronik (online contract) sebenarnya adalah perikatan ataupun hubungan hukum yang dilakukan secara elektronik dengan memadukan jaringan (networking) dari sistem informasi berbasis komputer dengan sistem komunikasi yang berdasarkan atas jaringan dan jasa telekomunikasi, yang selanjutnya difasilitasi oleh keberadaan jaringan computer global internet. Pemanfaatan media transaksi elektronik (e-commerce) dalam dunia perdagangan sangat membawa dampak pada masyarakat internasional pada umumnya dan masyarakat Indonesia pada khususnya. Judul skripsi ini adalah: Keabsahan jual beli dengan menggunakan media elektronik menurut KUHPerdata dan Undang-Undang ITE. Permasalahan dalam penelitian ini, yaitu: 1. Bagaimana keabsahan transaksi jual beli dengan menggunakan media elektronik menurut KUHPerdata dan Undang-Undang ITE ? 2. Bagaimana perlindungan hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan transaksi jual beli dengan menggunakan media elektronik berdasarkan KUHPerdata dan Undang-Undang ITE ?Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan spesifikasinya dilakukan secara deskriptif analitis. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan studi dokumen dan data yang didapat akan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan ditemukan jawaban, bahwa keabsahan transaksi jual beli melalui media online dapat dibenarkan apabila dilakukan dengan mematuhi ketentuan jual beli sebagaimana pasal 1457 s.d 1540 KUHPerdata tentang jual beli, Pasal 1320 KUHPerdata tentang Syarat sahnya pasal 1338 KUHPerdata tentang mengikatnya perjanjian para pihak, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. I I Tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sedangkan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang bertransaksi jual beli melalui media elektronik adalah dengan ketentuan Pasal KUHPerdata tentang jual beli, pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya pedanjian, Pasal 1338 KUHP tentang asas Pacta Sunt Servanda (mengikatnya perjanjian yang dibuat para pihak). Dalarn ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu Pasal 1 ayat (l) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tentang jaminan kepastian hukum dalam perlindungan konsumen dan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor I Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 20 ayat (l) UU ITE. Kata kunci: Keabsahan Jual beli, Transaksi Elektronik dan Perlindungan Hukum.} }