@thesis{thesis, author={MEGA RETHA NIM.222020116}, title ={PENGARUH MORALITAS WAJIB PAJAK, KUALITAS PELAYANAN PAJAK DAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN MODERN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK (STUDI KASUS WPOP YANG TERDAFTAR DI KPP PRATAMA PALEMBANG ILIR TIMUR}, year={2024}, url={http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/29395/}, abstract={Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) adakah pengaruh moralitas Wajib Pajak, kualitas pelayanan pajak dan sistem administrasi perpajakan modern terhadap kepatuhan Wajib Pajak secara simultan 2) adakah pengaruh moralitas Wajib Pajak 3) adakah pengaruh kualitas pelayanan pajak terhadap kepatuhan Wajib Pajak 4) adakah pengaruh sistem administrasi perpajakan modern terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Adapun tujuan penelitian ini adalah 1) untuk mengetahui pengaruh moralitas Wajib Pajak, kualitas pelayanan pajak dan sistem administrasi perpajakan modern terhadap kepatuhan Wajib Pajak secara simultan 2) untuk mengetahui pengaruh moralitas Wajib Pajak 3) untuk mengetahui pengaruh kualitas pelayanan pajak terhadap kepatuhan Wajib Pajak 4) untuk mengetahui pengaruh sistem administrasi perpajakan modern terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Penelitian ini termasuk penelitian asosiatif. Terdapat empat variabel yang digunakan, yaitu moralitas Wajib Pajak, kualitas pelayanan pajak, sistem administrasi perpajakan modern dan kepatuhan Wajib Pajak. Populasi penelitian ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Palembang Ilir Timur. Sampel digunakan sebanyak 100 Wajib Pajak berdasarkan rumus slovin. Data primer diperlukan sebagai dasar analisis, sedangkan teknik pengumpulan datanya adalah kuesioner. Teknik analisis yang digunakan yaitu Regresi Linear Berganda. Hasil analisis menunjukkan 1) moralitas Wajib Pajak, kualitas pelayanan pajak dan sistem administrasi perpajakan modern secara simultan berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak 2) secara parsial kualitas pelayanan pajak berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak sedangkan moralitas Wajib Pajak dan sistem administrasi perpajakan modern tidak berpengaruh kepatuhan Wajib Pajak.} }