@thesis{thesis, author={ZULHAM IDRUS NIM. 91218006}, title ={ANALISIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YANG TIDAK DAPAT DIEKSEKUSI (NON EKSEKUTABEL) (STUDI KASUS PUTUSAN PTUN PALEMBANG NO. 16/G/2009/PTUN-PLG)}, year={2020}, url={http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/7602/}, abstract={Peranan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam praktek penyelesaian sengketa Administrasi Pemerintahan di Indonesia yang disebabkan ketiadaan lembaga eksekutorial, maupun landasan hukum yang kuat mengakibatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tidak mempunyai daya paksa. Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara pun tidak mengatur dengan tegas dan jelas mengenai masalah daya paksa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, sehingga dalam pelaksanaan Putusan benar-benar tergantung pada itikad baik Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam mentaati hukum. Keadaan tersebut cukup memprihatinkan, karena prinsip akan adanya Peradilan Tata Usaha Negara, untuk menempatkan kontrol yuridis dalam pemerintahan menjadi kehilangan makna dalam sistem birokrasi ketatanegaraan Indonesia. Keputusan ataupun penetapan yanga dilakukan PTUN selain berupa putusan eksekusi, juga berupa putusan atau penetapan tidak dapat dieksekusi (non eksekutabel), pada hal putusan PTUN bersifat mengikat dan terakhir (final and binding). Adapun permasalahan penelitian tesis ini adalah apa faktor-faktor penyebab putusan PTUN tidak dapat dieksekusi (non eksekutabel)? dan apa upaya hukum terhadap putusan PTUN yang tidak dapat dieksekusi (non eksekutabel)? studi kasus Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor: 16/G/2009/PTUN-PLG. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengutamakan data-data sekunder, yakni data kepustakaan dan peraturan perundang-undangan terkait yang berhubungan dengan upaya hukum terhadap putusan PTUN yang tidak dapat dieksekusi (non eksekutabel) dengan studi kasus putusan PTUN Palembang, Nomor: 16/G/2009/PTUN-PLG. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Berdasarkan pada hasil penelitian yang sudah dilakukan, maka diperoleh jawaban, bahwa: Faktor-faktor yang menyebabkan tidak dapat dieksekusinya putusan atau penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara adalah karena faktor adanya pengaruh perubahan keadaan; faktor perbuatan faktual yang terjadi; dan faktor ketidaksinkronan antara hukum acara dengan hukum materil. Sedangkan upaya hukum terhadap putusan PTUN yang tidak dapat dieksekusi (non eksekutabel), yaitu penggugat dalam hal ini pihak pemenang perkara dapat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung sesuai ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Kata Kunci: Upaya hukum, Putusan PTUN, Non eksekutabel} }