@thesis{thesis, author={OZI SAPUTRA NIM. 502016312}, title ={ASAS GANTI RUGI PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH}, year={2020}, url={http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/8284/}, abstract={ASAS GANTI RUGI PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH Oleh OZI SAPUTRA Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah asas ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum menurut undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah ? dan Apakah bnetuk ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum menurut undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah ?. Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum Normatif yang bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan. Sejalan dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa : Bentuk ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah dalam bentuk: Uang, Tanah Pengganti, Permukiman kembali (Proses kegiatan penyediaan tanah pengganti kepada pihak yang berhak ke lokasi lain sesuai dengan kesepakatan dalam proses pengadaan tanah), Kepemilikan saham (penyertaan saham dalam kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum terkait dan/atau pengelolaannya yang didasari kesepakatan antar pihak). Bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak. Dan Akibat hukumnya apabila ada pihak yang berkeberatan dengan ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Pihak yang Berhak dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri setempat dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah musyawarah penetapan Ganti Kerugian. Pengadilan negeri memutus bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan. .} }