@thesis{thesis, author={DOMINGGUS TEMONGMERE DOMINGGUS TEMONGMERE}, title ={ASPEK HUKUM TERHADAP JUAL-BELI SEKS TOYS DI INDONESIA}, year={2024}, url={http://repository.um-sorong.ac.id/id/eprint/152/}, abstract={ABSTRAK Dominggus Temongmere, Aspek Hukum Terhadap Jual-beli Seks Toys Di Indonesia, (dibimbing oleh Hadi Tuasikal, dan Wahab Aznul Hidaya). Penelitian ini bertujuan mengetahui aspek hukum apa saja terhadap perseorangan atau korporasi yang memperjualbelikan seks toys di Indonesia serta legalitasnya; mengetahui penerapan saksi pidana dan denda terhadap perseorangan atau korporasi yang memperjualbelikan seks toys di Indonesia sebagai suatu pencarian (bisnis/usaha dagang). Penelitian yang digunakan, melalui pendekatan Yuridis Normatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer, yakni data yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, data sekunder, yakni data yang diperoleh dari kajian kepustakaan (literature hukum), dan data tersier, yakni diperoleh dari kamus hukum/buku hukum/peraturan perundang-undangan dan kamus besar bahasa Indonesia. Hasil penelitian menunjukan bahwa; (1) Aspek Hukum Terhadap Jual-beli Seks Toys Di Indoenesia. Pada kenyataannya secara fakta hukum tidak ada satupun peraruran perundang-undangan ataupun peraturan khusus yang memberikan izin dan legalitas mengenai penjualan suatu barang yang tidak memiliki tidak memiliki nilai halal untuk diperdagangkan (diperjualbelikan) di Indonesia, peraturan ini merujuk pada Pasal 1320 KUHPerdata (syarat sah perjanjian) dan Pasal 35 ayat (1) huruf c UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan ?melindungi moral dan budaya masyarakat?. Barang/benda tersebut memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, maka secara tidak langsung penjualan seks toys telah batal demi hukum karena tidak memenuhi unsur suatu sebab yang halal; (2) Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Sebagai Jasa Pornografi Yang Memperjualbelikan Seks Toys Di Indonesia. Penjualan seks toys di Indonesia, apabila dikaitkan dengan sejumlah peraturan hukum yang berlaku serta memiliki keterkaitannya dalam pelarangan bagi usaha dagang (pencarian) yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Untuk mengenakan sanksi pidana atas perbuatan tersebut, yakni ?jasa pornografi? sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum terdapat 4 (empat) aspek hukum yang dapat diterapkan; yang pertama Pasal 1 angka 2, Pasal 4 ayat (1) huruf d dan e, Pasal 4 ayat (2) huruf a, b, dan d UU No.44/2008 Tentang Pornografi, yang kedua Pasal 45 ayat (1) UU No.19/2016 Tentang ITE, yang ketiga Pasal 282 ayat (1, 2, dan 3) KUHP, dan yang keempat Pasal 533 angka 1, 3, dan 4 KUHP. Kata Kunci: Aspek Hukum, Jual-beli, Seks Toys.} }