@thesis{thesis, author={Harahap Pontas}, title ={Peran Serta Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penegakan Peraturan Daerah (Studi Kasus Kinerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Labuhanbatu)}, year={2019}, url={}, abstract={Dalam pelaksanaan tugasnya, secara kasat mata dapat dilihat bahwa Kantor Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas yang berat dalam pembinaan, pengawasan dan penegakan peraturan perundangan daerah, sebab pembinaan, pengawasan dan penegakan peraturan perundangan daerah merupakan isu yang mencakup segala aspek kehidupan yang sangat luas dalam kaitannya dengan kegiatan pembangunan. Semua aspek kegiatan pembangunan tidak lepas dari keterkaitan dengan diterbitkannya peraturan perundangan daerah. Oleh karena itu pelaksanaan peraturan perundangan daerah merupakan hal mutlak yang harus ditegakkan agar kegiatan pembangunan dapat berjalan sebagaimana mestinya serta dapat memberikan kontribusi besar kepada daerah. Atas dasar tersebut, maka Kantor Satuan Polisi Pamong Praja yang diberi kewenangan untuk menangani pembinaan, pengawasan dan penegakan peraturan perundangan daerah, perlu berupaya mengatasi berbagai kendala tersebut untuk pencapaian visi dan misi organisasi. Untuk melaksanakan visi dan misi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Labuhanbatu, diperlukan sumber daya yang benar -benar berdaya guna baik berupa sumber daya manusia, sarana dan prasarana maupun pembiayaan atau anggaran. Aspek sumber daya yang tersedia dalam organisasi merupakan salah satu aspek yang dapat menentukan keberhasilan organisasi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Namun dalam kenyataanya, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Labuhanbatu dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masih mempunyai kendala antara lain kurangnya kesiapan personil dalam hal kedisiplinan dan kemampuan, sarana dan prasarana pendukung personil dalam melaksanakan tugas, kurang memadainya pembiayaan atau anggaran dana operasional dari pemerintah daerah untuk menunjang kegiatan operasional di lapangan, serta sistem koordinasi antar instansi di pemerintah daerah yang sangat vital dirasakan masih sangat kurang, sehingga terkesan Satuan Polisi Pamong Praja berjalan sendirian dalam melaksanakan tugas, tak jarang pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya berbenturan dengan instansi lainnya, dan tak jarang instansi tersebut gerah karena merasa terlalu dicampuri urusannya. Padahal Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan tugas penertiban dan penegakan peraturan daerah berlangsung di 22 kecamatan seluruh Kabupaten Labuhanbatu, dan itu berarti terhambatnya pelayanan terhadap berbagai segi kehidupan masyarakat yang notabene merupakan urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu.} }