@thesis{thesis, author={Yunilawati Rini}, title ={Penerapan Hukum Terhadap Perizinan Perhotelan (Studi di Kota Medan)}, year={2019}, url={}, abstract={Penerbitan izin atau perpanjangan izin usaha hotel di Kota Medan merupakan bagian dari keputusan atau beschikking yang bersifat hukum publik dalam hukum administrasi yang dilakukan oleh badan atau pejabat tata usaha Negara dalam hal ini adalah Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum tentang perizinan perhotelan di Kota Medan, serta untuk mengetahui dan menganalisis penerapan Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata di Kota Medan, dan untuk mengetahui dan menganalisis hambatan yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Medan terhadap pelanggaran hukum dalam penerbitan izin usaha hotel di Kota Medan. Pengaturan hukum perizinan perhotelan di Kota Medan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Dan Penanaman Modal Dalam Negeri Melalui Sistem Pelayanan Satu Atap, PERMENDAGRI Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Permendagri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi Dan Tatakerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu Di Daerah, Perpres Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata PM.86/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Penyediaan Akomodasi, dan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 37 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata. Penerapan Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata di Kota Medan, pemohon Izin Usaha harus mengajukan Surat Permohonan kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dengan mengisi formulir yang telah disediakan. Hambatan yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Medan terhadap pelanggaran hukum dalam pemberian izin usaha hotel di Kota Medan adalah karena Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang berfungsi sebagai "kantor pos" karena mereka hanya berperan sebagai perantara dalam pelayanan perizinan, adanya ego sektoral dalam kewenangan perizinan, Secara umum proses teknis masih lebih banyak di unit/instansi teknis, sehingga masih banyak kendala yang kemungkinan tidak terpantau oleh PTSP.} }